Bangun rancang peraturan perundang-undangan yang ideal adalah salah satu senjata utama mencapai pembangunan nasional. Harmonisasi dan koordinasi yang baik merupakan basis utama dalam mewujudkan regulasi yang ideal. Proses pembentukan rancangan peraturan daerah saat ini perlu diselesaikan secara efektif dan efisien. Hal ini tentu ditekankan karena selama ini proses terbentuknya rancangan peraturan daerah masih terhambat oleh koordinasi antar birokrasi dimana pengusul rancangan peraturan daerah harus mendapat pengawasan dan evaluasi oleh Gubernur dan Menteri Hukum HAM sesuai dengan perintah undang-undang. Namun proses hasil evaluasi dan rekomendasi antara dua institusi tersebut berpotensi membingungkan pihak pengusul rancangan peraturan daerah karena rekomendasi perbaikan antara dua institusi tersebut tidak terkoordinasi dengan baik. Penelitian ini menggunakan Jenis penelitian yuridis empiris (empiric legal research). 
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021