Conference on Innovation and Application of Science and Technology (CIASTECH)
CIASTECH 2021 "Kesiapan Indonesia Dalam Menghadapi Krisis Energi Global"

EFEKTIVITAS PUTUSAN MAJELIS HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA TANPA PUTUSAN PENGADILAN NEGERI

Sukma, Indah (Unknown)
Sirajuddin, Sirajuddin (Unknown)
Solehoddin, Solehoddin (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Dec 2021

Abstract

Pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia yang didasarkan pada norma Pasal 15 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia ternyata masih banyak menimbulkan polemik dan tidak memberikan kepastian dan keseimbangan hukum antara hak dan kewajiban para pihak, oleh karena itu Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 guna memberikan tafsir terhadap beberapa norma dan juga yang terkait di dalam Pasal 15 ayat (2) dan (3). Penelitian ini dikualifikasikan sebagai penelitian Yuridis-Sosiologis. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019, telah memberikan tafsir terhadap Pasal 15 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Mahkamah Konstitusi berpendapat dalam pertimbangan hukumnya bahwa pasal a quo inkonstitusional. Selain itu berkaitan dengan efektivitas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 di Kota Bengkulu dapat disimpulkan belum berjalan efektif sebagaimana diamanatkan dalam putusan a quo bahwa mekanisme ekesusi jaminan fidusia idelanya harus mengajukan permohonan eksekusi di pengadilan negeri.

Copyrights © 2021