Hubungan antara pusat dan daerah dalam penanganan COVID-19 menunjukkan adanya sentralisasi kewenangan yang kuat oleh pemerintah pusat. Daerah akhirnya mendapatkan peran secara proporsional namun tetap menjadikan pemerintah dirigen dalam orkestrasi kebijakan. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah akan menjadi kunci penanganan COVID-19 di Indonesia. Meskipun begitu, kerjasama tetap harus dibangun dalam bingkai negara kesatuan republik Indonesia. Tujuan penelitian ini yakni memberikan evaluasi terhadap kebijakan pemerintah yang diharapkan dapat memberikan gambaran atau respons yang jelas dari keragaman kebijakan pusat dan daerah dalam mengatasi Covid-19. Kajian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa kasus Covid-19 merupakan pandemi sehingga dinyatakan kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat extra ordinary, menimbulkan bahaya kesehatan lintas wilayah atau negara. Dengan demikian, hal tersebut telah memenuhi unsur kedaruratan kesehatan masyarakat sehingga ketentuan yang diberlakukan yakni mengacu kepada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
Copyrights © 2021