Aktivitas masyarakat yang semakin banyak, di tambah lagi dengan pergerakkan ekonomi semakin pesat, tentunya peredaraan mata juga semakin banyak.. Hal ini memicu perpindahan uang dari satu tangan ke tangan lain membuat kondisi uang semakin rusak. Di tambah lagi, ketidak pedulian masyarakat kita yang tidak menjaga uang dengan baik. Sudah barang tentu kwalitas uang semakin menurun, sehingga membuat uang mudah robek dan lusuh. Bank Indonesia wilayah kota Medan, menjadi salah satunya tempat masyarakat Medan untuk menukarkan uang rusak yang mereka miliki untuk dapat di tukarkan. Supaya masyarakat kota Medan yang mayoritas Muslim lebih tenang dan nyaman hatinya, ketika menukarkan uang rusak mereka miliki. Maka perlu adanya pandangan keagamaan, agar masyarakat lebih nyaman dalam nyaman. Oleh sebab itu MUI mengeluarkan Fatwa No MUI 28/DSN MUI/III/2002, sekalipun didalamnya tidak secara khusus menyebutkan tentang uang rusak.
Copyrights © 2020