AbstrakAda dua bentuk plural dari kata khalifah, pertama khulafa, bentuk jamak ini mengandung makna kekuasaan politik dalam mengelolah satu wilayah. Kedua khalaif, bentuk jamak kedua ini tidak mengindikasikan makna kekuasaan pada satu wilayah. Berangkat dari makna yang diutamakan, tafsiran ayat di atas terlepas dari makna politik atau kekuasaan. Dengan demikian, makna khalifah bersandar pada makna asal yaitu ‘di belakang‘ atau ‘yang menggantikan’. Kata ‘menggantikan' tidak semerta-merta bermakna politis atau penguasaan terhadap satu kekuasaan, karena pengganti memiliki kesamaan atau kesesuaian dengan yang diganti. Pergantian muncul karena beberapa sebab, diantaranya kematian, perbedaan waktu dan tempat. Dengan demikian, pagantian selalu memerlukan kerjasama antara pengganti dan yang diganti, sehingga tidak ada satupun yang saling menguasai satu sama lainnya.Kata Kunci: Pemimpin, Khalifah, Kekuasaan, Kesamaan
Copyrights © 2020