Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan
Vol 5, No 2 (2021): Oktober

PURIFIKASI PEMBERIAN AMNESTI DAN ABOLISI: SUATU IKHTIAR PENYEMPURNAAN UNDANG UNDANG DASAR 1945

Ahmad Ahmad (Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo)



Article Info

Publish Date
28 Oct 2021

Abstract

ABSTRAK Ketentuan Presiden harus meminta Pertimbangan DPR dalam hal pemberian peniadaan proses hukum (Amnesti) dan pengampunan tuntutan hukum (Abolisi) perlu untuk dipertimbangkan kembali, hal ini di dasari dengan landasan pemikiran bahwa DPR sebagai lembaga Politik tentu saja paradigma yang dibangun adalah paradigma politik, padahal pada konsepnya proses pemberian amnesti dan abolisi adalah masuk dalam ranah state policy of law.. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tentang pelaksanaan pemberian Amnesti dan Abolisi sebelum  amandemen dan sesudah amandemen UUD 1945, dan  menganalisis konsep pelaksanaan pemberian Amnesti dan Abolisi yang ideal dalam kerangka penguatan UUD 1945. Penelitian ini menggunakan jenis Penelitian normatif. Penelitian ini mengunakan pendekatan, pendekatan undang-undang (statue approach), pendekatan sejarah (historical approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil Penelitian ini menunjukan Bahwa aktulialisasi pemberian amnesti dan abolisi sebelum  amandemen dan sesudah amandemen UUD 1945 terdapat perbedaan, yaitu berubahnya ketentuan pasal 14 UUD 1945. Rancangan awal dari pasal 14 UUD 1945 hanya terdapat dalam satu pasal saja dan tidak diturunkan kedalam dua ayat seperti saat ini, dimana antara Grasi, Reabilitasi, Amnesti, dan Abolisi tergabung dalam satu pasal yang sama dan core konsultasi Presiden dalam memberikan keputusan Amnesti, dan Abolisi adalah ke Mahkamah Agung, sedangkan setelah amandemen terhadap UUD 1945 core konsultasi  Presiden dalam memberikan keputusan Amnesti, dan Abolisi adalah ke DPR. Bahwa konsep pelaksanaan pemberian amnesti dan abolisi yang ideal dalam kerangka penguatan UUD 1945 adalah dengan melakukan amandemen terhadap pasal 14 UUD 1945 melalui amandemen ke-lima dengan mengembalikan kedudukan Mahkamah Agung sebagai core pemberi “pertimbangan” kepada Presiden, hal ini untuk membangun keseimbangan (equilibrium) antara putusan politik dan hukum. Selanjutnya, merumuskan ketentuan turunan dari amanat pasal 14 UUD 1945  ini tersebut ke dalam satu undang-undang.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jcivile

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ius Civile intents to publish issues on law studies and practices in Indonesia covering several topics related to International Law, Environmental Law, Criminal Law, Private Law, Islamic Law, Agrarian Law, Administrative Law, Criminal Procedural Law, Commercial Law, Constitutional Law, Human ...