JURNAL PEMBANGUNAN HUKUM INDONESIA
Volume 3, Nomor 3, Tahun 2021

Kontekstualisasi Hukum Agraria Dibidang Pertanahan Setelah Otonomi Daerah Di Indonesia

Agus Wibowo (Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang)
Siti Mariyam (Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang)



Article Info

Publish Date
17 Sep 2021

Abstract

Dalam  rangka  pelaksanaan  otonomi  daerah  dibidang  pertanahan  diperlukan  adanya  peraturan-peraturan  hukum  pertanahan  yang  mendukung  pemerintah  daerah  dan  pemerintah  kabupaten  kota melaksanakan tugasnya memberi pelayanan petanahan pada masyarakat. Bangunan hukum agraria, harus   mencerminkan   secara   jelas   hubungan   antara   tanah   dengan   negara,   perseorangan   dan masyarakat dalam otonomi daerah. Penelitian ini bertujuan mengkaji kontekstualisasi atau keterhubungan hukum agraria dibidang pertanahan setelah otonomi daerah di Indonesia. Metode penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normative dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukan kewenangan  pertanahan  yang  sebagian  telah  diserahkan  kepada  daerah belum  diserahkan  secara  otonom,  karena  harus  tetap  berpedoman  pada kewenangan pemerintah pusat. Kebijakan dalam rangka melaksanakan bidang pertanahan secara  otonom  telah ada dalam pengaturan di Indonesia. Kewenangan  pertanahan  telah  diserahkan  kepada  daerah meskipun masih  berpedoman  pada kewenangan pemerintah pusat.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jphi

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus dan ruang lingkup Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia meliputi artikel-artikel hasil penelitian maupun gagasan konseptual yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan penerapan hukum Indonesia dalam rangka membangun keilmuan di bidang hukum baik teori maupun praktek. Artikel Ilmiah terkait ...