Fatwa dalam hukum Islam, sesungguhnya berfungsi untuk menjawab persoalan yang dihadapi oleh umat Muslim, tetapi sayangnya jawaban-jawaban fatwa kontemporer itu sendiri sering sangat problematis, tidak solutif bagi umat. Penelitian ini tentang tawaran metodologi fatwa oleh tiga tokoh yang berpengaruh pada era kontemporer, yaitu M. Amin Abdullah, Khalid Abou el-Fadl, dan Jasser Auda. Tawaran ketiga tokoh ini untuk menjawab masalah fatwa kontemporer yang seringkali sangat problematis. Penelitian ini merupakan studi literatur dengan menggunakan metode analisis wacana kritis. Dari penelitian ini ditemukan, bahwa fatwa kontemporer yang sering problematis, karena ulama mujtahid yang melakukan kerja ijtihad menggunakan metodologi lama, tidak mau mengembangkan dan menoleh pada teori-teori sosial baru untuk memahami realitas sosial dan teks kitab suci. Ketiga tokoh yang menjadi objek penelitian ini merekomendasikan tawaran pendekatan dan metode baru dalam kerja fatwa ataupun ijtihad. Amin Abdullah menawarkan paradigam integrasi-interkoneksi keilmuan Islam dan ilmu-ilmu humaniora lainya. Khalid Abou al-Fadl menawarkan gagasan model ijtihad otoritatif a vis-a vis model ijtihad otoriter. Ijtihad otoritatif adalah membiarkan teks tetap terbuka dalam pemaknaan, tidak dikuasi oleh pemaknaan kelompok tertentu, serta menghadirkan prasyarat etis yang harus dimiliki oleh setiap mujtahid. Sedangkan Jasser Auda menawarkan pendekatan sistem dalam kerja ijtihad. Dan ketiga tawaran metodologis ini juga masih menjadi perdebatan di kalangan umat Islam antara yang pro dan kontra.
Copyrights © 2021