Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Vol 5, No 02 (2021): JURNAL HUKUM EKONOMI SYARIAH (DESEMBER 2021)

Investasi Emas dalam Perspektif Hukum Islam

Jefik Zulfikar Hafizd (Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Syekh Nurjati Cirebon)



Article Info

Publish Date
25 Dec 2021

Abstract

Produk investasi emas merupakan produk yang banyak dibutuhkan oleh masyarakat. Studi pustaka ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hukum produk Investasi Emas di Bank Syariah Indonesia yang meliputi Gadai Emas, Cicil Emas, dan Tabungan E-Mas.  Adapun hasil dari penelitian ini antara lain: pertama, gadai emas dalam rangka jaminan atas utang dibolehkan berdasarkan prinsip rahn. BSI selaku pihak yang mendapat amanah boleh menyimpan emas dan harus menjaga kondisinya. Kedua, pada dasarnya investasi emas boleh dengan catatan jual beli emas tersebut dilakukan secara tunai, hal ini apabila emas merupakan alat tukar berbeda halnya jika emas merupakan sebuah komoditas yang diperjual belikan. Jual beli emas tidak tunai dihukumi boleh dan tidak termasuk riba jual beli. Ketiga, produk tabungan E-Mas merupakan jual beli emas secara angsuran, hukumnya sama seperti cicil emas, perbedaannya hanya pada metode transaksi tabungan E-Mas yang menggunakan BSI Mobile.Kata Kunci: Bank Syariah Indonesia, Hukum Islam, Investasi Emas Gold Investment in the Perspective of Islamic LawAbstractGold investment product is a product that is much needed by the community. This literature study aims to find out how the laws of Gold Investment products in Indonesian Sharia Banks include Gold Pawn, Gold Installments, and E-Mas Savings. The results of this study include: first, gold pawning in the framework of collateral for debt is allowed based on the Rahn principle. BSI as the party receiving the mandate may keep gold and must maintain its condition. Second, basically, gold investment is permitted provided that the sale and purchase of gold are carried out in cash, this is if gold is a medium of exchange, unlike if gold is a commodity that is traded. Buying and selling gold without cash is allowed and does not include buying and selling usury. Third, the E-Mas savings product is a sale and purchase of gold in installments, the law is the same as gold installments, the only difference is that the E-Mas savings transaction method uses BSI Mobile.Keywords: Gold Investment, Indonesian Sharia Bank, Islamic Law

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jhes

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance

Description

Jurnal Hukum Ekonomi Syariah ISSN 2549-4872 (print), ISSN 2654-4970 (Online)adalah media publikasi ilmiah yang fokus menyebarluaskan hasil penellitian di bidang ilmu Hukum Ekonomi, Fiqh Muamalah, dan Ekonomi Syariah. Jurnal ini diterbitkan oleh Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Agama ...