Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) adalah tempat dilaksanakannya pembinaan bagi narapidana agar mampu menyadari kesalahan yang diperbuat dan menjadikannya warga negara yang baik dan normal, sehingga bisa diterima kembali di lingkungan masyarakat. Terwujudnya keamanan dan ketertiban sangat menjadi acuan dalam keberhasilan pembinaan, jika terjadi gangguan dalam ketertiban dan keamanan, maka proses keamanan akan terganggu, sebab pengamanan adalah bagian dari pembinaan. Satu diantara yang lain, menjadi sebuah gangguan dapat menghambat proses pembinaan adalah munculnya peredaran narkoba di dalam Lapas. Dilihat berdasarkan latar belakang ini, maka dapat ditarik beberapa rumusan masalah yaitu : 1. Upaya apa yang dapat dilakukan dalam menanggulangi peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur? 2. Hambatan apa yang ditemukan dalam menanggulangi peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur?, Untuk bisa menjawab dan menjabarkan maksud dari rumusan masalah tersebut, maka metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif. Data diambil berdasarkan observasi langsung dan wawancara. Hasil penelitian memperlihatkan jika Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur melaksanakan upaya preventif, represif, dan rehabilitasi sesuai dengan prosedur pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban serta kendala yang ditemukan yaitu birokrasi yang kompleks dalam penyediaan fasilitas pendukung, sumber daya manusia yaitu petugas dan pegawai yang kurang kompeten dan kurangnya pengawasan terhadap kinerja SDM.
Copyrights © 2021