Pengelolaan zakat dilakukan oleh organisasi amil zakat yang diselenggarakan oleh pemerintah dalam bentuk lembaga atau lembaga. Pengumpulan zakat dilakukan oleh organisasi amil zakat melalui penerimaan atau penerimaan dari muzakki sesuai dengan pemberitahuan muzakki. Dalam pengalokasian zakat, pengelolaan BAZNAS Kabupaten Langkat didasarkan pada pandangan syariat Islam, di antaranya zakat yang dialokasikan kepada mustahik meliputi delapan golongan (asnaf). Dalam praktiknya, zakat yang disalurkan lebih menekankan pada zakat produktif melalui sistem Qardhul hasan. Penelitian ini bertujuan untuk mengukur analisis pengelolaan zakat pengembangan usaha produktif BAZNAS Kabupaten Langkat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif.
Copyrights © 2021