Pasar saham merupakan salah satu sumber pendanaan bagi perusahaan. Perusahaan yang sudah go public dapat menambah sumber dana melalui penjualan kepemilikan perusahaan di pasar modal. saham dalam konteks saham syariah merujuk kepada definisi saham pada umumnya yang diatur dalam undang-undang maupun peraturan OJK lainnya. Ada dua jenis saham syariah yang diakui di pasar modal Indonesia. Pertama, saham yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi saham syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah, kedua adalah saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahan publik syariah berdasarkan peraturan OJK no. 17/POJK.04/2015 Covid-19 Pada Desember 2019 muncul virus corona atau dikenal dengan nama Covid-19 di Wuhan, Tiongkok. Virus ini cepat sekali menular dan menjangkiti tidak hanya warga negara Tiongkok namun menyebar ke segala penjuru dunia termasuk Indonesia. Pada sector kesehatan proyek vaksin mampu membawa sentiment positif terhadap saham syariah. Setelah pandemi Covid-19 memasuki Indonesia pada Maret 2020 semua sektor mengalami penurunan ditambah dengan diterapkannya work from home dan lock down untuk upaya mengurangi penyebaran Covid-19.
Copyrights © 2022