Pengakuan hukum dari keputusan Mahkamah Konstitusi pada No. 97/PUU-XIV/2016 yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada penghayat kepercayaan semakin menguatkan eksistensi kelompok aliran kepercayaan dan bentuk legitimasi kelompok aliran ini dalam melaksanakan kegiatan agamanya secara lebih terbuka. Artikel ini menganalisis terkait hal tersebut dengan menggunakan konsep revivalisme dan new religion movement untuk menerangkan fenomena gerakan yang dilakukan oleh kelompok aliran kepercayaan yaitu kelompok aliran kebatinan perjalanan di Kota Bandung. Artikel ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik observasi, wawancara, dan studi literatur kepada pengurus, warga dan pra-warga aliran kebatinan perjalanan. Hasilnya aliran kebatinan perjalanan berusaha kembali ke ajarannya dengan melakukan revivalisme. Aliran ini pun memperlihatkan wajah yang berbeda dari agama mainstream di Indonesia sebagai new religion movement.
Copyrights © 2021