Penambang Emas Tanpa Izin sendiri yang termasuk ke dalam pemanfaatan energi dan sumber daya mineral di bidang pertambangan menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah seharusnya diatur oleh Pemerintah Pusat. Namun kenyataan di lapangan pada saat ini masih belum adanya upaya atau aturan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat untuk mengatur permasalahan PETI dikarenakan kasus ini bersifat ilegal atau tidak memiliki perizinan resmi dari pemerintah. Oleh karena itu kewenangan untuk mengatur kegiatan PETI ini masih tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantansingingi. Pemerintah Kabupaten Kuantansingingi untuk mengurangi bahkan bisa membasmi keberadaan para penambang-penambang ilegal yang ada di wilayah Kabupaten Kuantansingingi dengan menerbitkan Keputusan Bupati No. 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Tim Terpadu Penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Implementasi Kebijakan penertiban penambangan emas tanpa izin dalam mengurangi kerusakan lingkungan hidup. Desain penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data-data dalam penelitian ini dikumpulkan melalui wawancara, dokumentasi serta observasi lapangan. Teori yang digunakan dalam implementasi kebijakan menggunakan teori Merilee S. Grindle (1980: 8-10) Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan penertiban penambangan emas tanpa izin belum menunjukkan hasil yang optimal, karena masih terdapatnya para penambangan emas tanpa izin masih beroperasi di wilayah Kabupaten Kuantansingingi. Pemerintah Kabupaten Kuantansingingi selaku implementor dalam kebijakan Kurang berkomitmen dan tegas dalam melaksanakan penertiban penambang ilegal guna mengurangi kerusakan lingkungan hidup.
Copyrights © 2020