Keberadaan pasar modern semisal minimarket yang berkembang pesat harus diakui telah menjadi penggerak perekonomian masyarakat. Namun, kehadiran minimarket sering kali dikeluhkan menimbulkan matinya pedagang kecil tradisional. Untuk mengatasi hal itu, Pemerintah Kabupaten Bandung telah menetapkan kebijakan penataan minimarket yang terangkum dalam Perda No. 20 Tahun 2009 tentang Pembangunan, Penataan dan Pengendalian Pasar. Kajian ini bermaksud mengupas efektivitas kebijakan penataan minimarket di Kecamatan Cileunyi dan Rancaekek. Pengkajian dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Data-data dikumpulkan melalui teknik observasi dan dokumentasi serta desk research. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif menggunakan model interaktif. Hasil analisis menunjukkan bahwa kebijakan penataan minimarket di Kecamatan Cileunyi dan Rancaekek belum efektif. Diketahui masih ada minimarket yang tidak memiliki izin, tidak mematuhi ketentuan jarak minimal antargerai, dan buka 24 jam, serta lemahnya koordinasi antarlembaga pelaksana kebijakan. Selain itu, belum terwujud kemitraan antara minimarket dengan pelaku usaha kecil dan mikro.
Copyrights © 2020