Undang-Undang Desentralisasi berjalan dinamis dalam upaya menemukan model yang paling cocok untuk pemerintahan daerah di Indonesia. pada era Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pembentukan Perda sebagai salah satu bagian desentralisasi politik mengalami perubahan mendasar dengan apa yang dikenalkan oleh Sadu (2017) sebagai keseimbangan vertikal dan horizontal. Keseimbangan horizontal adalah fungsi Bapemperda DPRD kabupaten/kota sebagai aktor utama dalam pembentukan Perda kabupaten/kota. Di pihak lain, mekanisme pembentukan Perda yang sebelumnya diserahkan seluas luasnya kepada daerah kini berubah drastis harus tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang undangan yang lebih tinggi atau yang dikenal sebagai Perda Amanah. Kondisi ini membuat nilai nilai atau muatan kepentingan Pemerintah Pusat mendominasi setiap Perda di Kabupaten Semarang. Penelitian ini mengambil judul Manifestasi Desentralisasi Politik dalam Pembentukan Peraturan Daerah Era Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di Pemerintahan Daerah Kabupaten Semarang. Perda yang menjadi Objek Penelitian adalah seluruh Perda Kabupaten Semarang pada 2015, 2016, dan 2017. Proses pembentukan Perda dianalisis menggunakan teori William N. Dunn (1999). Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara, observasi, wawancara dan mengumpulkan dokumentasi (Arikunto (2002). Merujuk Spradley, Penentuan informan pada penelitian ini dilakukan dengan teknik purposive sampling. Berdasarkan data hasil penelitian dan pembahasan akhirnya diperoleh simpulan bahwa: 1) Manifestasi desentralisasi politik dalam pembentukan Perda Kabupaten Semarang lebih tepat merupakan Amanah daripada devolusi. Desentralisasi Amanah memang lebih tepat dalam kerangka NKRI. 2) Desentralisasi politik amanah dominan dipengaruhi nilai nilai dari Pemerintah Pusat. 3) Aktor dominan dalam pembentukan Perda adalah eksekutif Kabupaten Semarang sehingga keseimbangan horizontal yang dikemukakan Sadu (2017) belum termanifestasikan di lapangan. 4) Muncul aktor baru dalam pembentukan Perda Kabupaten, yakni Gubernur yang punya peran penting dalam proses evaluasi, fasilitasi dan pemberian nomor register untuk setiap Perda. 5) Proses pembentukan Perda Kabupaten Semarang membutuhkan teknologi digital untuk menjamin kualitas, transparansi, efektivitas dan efisiensi.
Copyrights © 2020