Pandemi Covid-19 masih berlangsung dan menuntut adanya sebuah inovasi untuk mempertahankan berbagai sektor kehidupan. Istilah “Kenormalan Baru” beberapa bulan ini marak di media sosial sebagai wujud dari kebiasaan baru untuk berdamai dengan pandemi. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk memberikan psikoedukasi ke masyarakat mengenai penerapan Kenormalan Baru yang dikaji berdasarkan perspektif sosiologi hukum, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan di masyarakat dan dampak psikologis yang dirasakan masyarakat atas kondisi tersebut. Penerapan Kenormalan Baru ini terlihat cukup efektif ketika mulai diterapkannya sanksi-sanksi jika ada masyarakat yang tidak mengindahkan protocol kesehatan seperti tidak memakai masker di tempat umum, atau sanksi adminstratif lain. Berdasarkan perspektif psikologi hukum, hasil pelaksanaan psikoedukasi ke masyarakat memperlihatkan tiga respon perilaku terkait penerapan kenormalan baru. Pertama, terdapat masyarakat yang yang mengalami ketakutan untuk beraktivitas di luar rumah dengan kondisi psikologis rentan mengalami kecemasan dan stress. Kedua, ada juga warga yang benar-benar menerapkan peraturan protokol kesehatan jika beraktivitas di luar rumah dan memiliki kondisi emosi yang stabil serta cepat melakukan proses adaptasi diberbagai situasi. Ketiga, terdapat warga memperlihatkan perilaku yang seakan-akan tidak peduli lagi dengan ancaman virus, namun ketika mengalami kondisi yang kurang menyenangkan seperti terdapat anggota keluarga yang sakit atau bahkan positif terpapar virus covid-19, respon emosional yang diperlihatkan beragam. Ada yang histeris, menyalahkan orang-orang disekitarnya, menarik diri dari lingkungan sosial, bahkan ada yang denial (menolak kenyataan).
Copyrights © 2021