Setiap negara memiliki kedaulatan atas ruang udara di atasnya, sehingga bagi siapapun yang melintas di ruang udara negara tersebut harus mematuhi peraturan yang berlaku termasuk bagi pesawat asing yang melintasi ruang udara tersebut. Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) yang juga mengatur mengenai ruang udara di atasnya. Pesawat asing dapat melintasi ruang udara Indonesia namun harus memiliki izin terlebih dahulu, jika tidak maka Indonesia dapat mengenakan sanksi baginya. Dalam penelitian ini terdapat dua rumusan masalah yaitu: 1) Apa saja faktor penyebab terjadinya pelanggaran hak lintas navigasi oleh pesawat militer asing di atas Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI); dan 2) Bagaimanakah solusi untuk mengatasi pelanggaran hak lintas navigasi oleh pesawat militer asing. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yaitu penelitian dengan pendekatan kepustakaan dan penelitian lapangan pada Komando Pertahanan Udara Nasional (KOHANUDNAS). Selanjutnya dari penelitian ini yang menjadi faktor penyebab terjadinya pelanggaran di ruang udara Indonesia adalah keterbatasan fasilitas dan peraturan sebelumnya yang belum berlaku secara efektif. Kata Kunci: pelanggaran hak lintas navigasi, pesawat militer asing, ruang udara teritorial Indonesia, ALKI.
Copyrights © 2019