Pembajakan pesawat udara merupakan bentuk kejahatan yang tergolong baru, motif yang melatarbelakangi tindakan pembajakan tersebut pun beragam, mulai dari motif ekonomi sampai dengan politik. Masyarakat internasional memandang bahwa tindakan pembajakan tersebut dapat mengancam perdamaian dan keamanan internasional. Dalam rangka melawan kejahatan pembajakan pesawat udara ini, masyarakat internasional membuat berbagai konvensi dari Konvensi Tokyo 1963, Konvensi The Hague 1970, Konvensi Montreal 1971. Oleh karena itu, dilakukan pengkajian mengenai konvensi-konvensi yang terkait dengan tindakan pembajakan pesawat udara ini terutama menyangkut yurisdiksi untuk menghukum pelaku tindakan pembajakan pesawat udara ini. Salah satu bentuk upaya dalam rangka menanggulangi tindakan pembajakan pesawat udara ini adalah dengan cara menetapkan yurisdiksi agar dapat menghukum pelaku tindakan pembajakan pesawat udara. Kata Kunci: pembajakan pesawat, yurisdiksi, tindakan melawan hukum.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2019