Dalam permasalahan yang ada di perusahaan seringkali terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara pihak perusahaan dengan pekerja/buruh maka dalam hal ini penulis tertarik mengangkat pokok permasalahan penelitian ini tentang: 1) Mengapa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena mangkir dikualifikasikan sebagai mengundurkan diri? 2) Bagaimana putusan hakim terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mangkir yang dikualifikasikan sebagai mengundurkan diri? Sebagai hasil penelitian ditemukan fakta bahwa PHK antara penggugat dan PT. Ghalia Indonesia Printing diperoleh hasil ditolaknya gugatan penggugat untuk sebagian. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, di mana penggugat dalam hal ini telah melakukan kesalahan berupa mangkir 5 (lima) hari berturut-turut tanpa alasan dan bukti yang jelas dan penggugat dalam hal ini pekerja tidak memenuhi surat panggilan I dan II yang disampaikan oleh tergugat (PT. Ghalia Indonesia Printing). Hal ini diperkuat dalam Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yakni pekerja atau buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh perusahaan 2 (dua) kali secara teratur dan tertulis dapat diputus hubungan kerja karena dikualifikasikan mengundurkan diri, maka Putusan Nomor 106/Pdt.Sus/2015/PHI/PN.Bdg sudah tepat dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta peraturan-peraturan lain yang menyangkut tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang berlaku. Kata Kunci: mangkir, pemutusan hubungan kerja, mengundurkan diri.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020