Senapan angin di Indonesia terutama dikalangan masyarakat sipil berkembang pesat dan penggunaannya banyak dijumpai dalam kehidupan masyarakat, senapan angin menjadi alternatif dari penggunaan senjata api yang dilarang penggunaanya di Indonesia. Penulis memiliki rumusan masalah apakah penjualan senapan angin boleh dibiarkan bebas tanpa aturan, siapa saja yang berhak membeli dan berhak memproduksinya dan bagaimana pertimbangan Hakim dalam memutuskan tindak pidana dalam perkara Nomor 38/Pid.Sus/2015/PN.Mlg. Penulis menggunakan metode penulisan yuridis normatif yaitu dengan cara menelaah bahan pustaka (data sekunder) yang ada dan menggunakan data angket atau kuesioner. Dan penulis melakukan penelitian ini menunjukkan terdakwa jelas melakukan kesalahan dalam melakukan tindakan pidana memproduksi senapan angin tanpa izin. Dengan demikian, perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU Drth No. 12 Tahun 1951. Kata Kunci: tindak pidana, senapan angin, pemidanaan, tanpa hak.
Copyrights © 2020