Membawa senjata tajam pada saat ini dianggap sebagai suatu tindak pidana karena dianggap berbahaya dan membahayakan masyarakat di mana banyak sekali tindak pidana yang menggunakan senjata tajam sebagai alat untuk melakukannya, penulis memiliki rumusan masalah bagaimana penerapan hukum pidana materil terhadap tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin dalam putusan Pengadilan Negeri Nomor 900/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Tim? Bagaimana penerapan dari hukum yang berlaku dan solusi terhadap seseorang yang membawa senjata tajam ke muka umum agar tidak termasuk ke dalam suatu tindakan pidana? penulis menggunakan metode penulisan yuridis normatif yaitu dengan cara menelaah bahan pustaka (data sekunder) yang ada. Dan penulis melakukan penelitian ini menunjukkan terdakwa jelas melakukan kesalahan dalam melakukan tindakan pidana membawa senjata tajam ke muka umum tanpa izin. Dengan demikian, perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Drth No. 12 Tahun 1951. Kata Kunci: tindak pidana, senjata tajam, pemidanaan, tanpa hak.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020