Krisna Law: Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana
Vol 2 No 2 (2020): Krisna Law, Juni 2020

Upaya Hukum Bagi Kreditor Apabila Debitor Pailit Tidak Mengakui Atau Menolak Tagihan Utangnya

Prio Wijayanto (Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana)
Erna Widjajati (Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana)
Yessy Kusumadewi (Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana)



Article Info

Publish Date
13 Apr 2021

Abstract

Kewenangan yang diberikan kepada kurator oleh undang-undang kepailitan dan PKPU dalam suatu rapat verifikasi atau rapat pencocokan tagihan para kreditor sangatlah besar dalam rapat tersebut debitor pailit tidak mengakui atau menolak tagihan utangnya dengan alasan tagihan tersebut bukan merupakan suatu tagihan yang sah yang dapat diajukan. Dalam Pasal 132 ayat (1) UUKPKPU menyebutkan bahwa “Debitor Pailit berhak membantah atas diterimanya suatu piutang baik seluruhnya maupun sebagian atau membantah adanya peringkat piutang dengan mengemukakan alasan secara sederhana.” Pasal 127 ayat (1) menyebutkan bahwa “Dalam hal ada bantahan sedangkan hakim pengawas tidak dapat mendamaikan kedua belah pihak, sekalipun perselisihan tersebut telah diajukan ke pengadilan, hakim pengawas memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan perselisihan tersebut di pengadilan.” Dalam hal ini kreditor PT. UJKP (dalam pailit) mengajukan upaya hukum renvoi prosedur ke pengadilan terhadap kurator PT. UJKP untuk menyatakan tagihannya, sehingga putusan pengadilan menjadi dasar untuk menentukan jumlah tagihan piutang kreditor.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

krisnalaw

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal penelitian mahasiswa fakultas hukum is a regular journal published by the Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana. Krisna Law is published Three times a year in February, June, and October. This scientific journal aims to disseminate the scientific works of Bachelor (S1) students of ...