Krisna Law: Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana
Vol 2 No 2 (2020): Krisna Law, Juni 2020

Penyelesaian Wanprestasi di Dalam Perjanjian Dengan Jaminan Fidusia Berdasarkan Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang Nomor 10/Pdt.G/BPSK/2015/PN.Bek)

Selamat Sidauruk (Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana)
Retno Kus Setyowati (Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana)
Yessy Kusumadewi (Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana)



Article Info

Publish Date
13 Apr 2021

Abstract

Lembaga jaminan fidusia tidak hanya dapat dipergunakan dalam perjanjian kredit di bank tetapi juga pada perjanjian pembiayaan konsumen antara debitur (konsumen) dengan kreditur atau perusahaan pembiayaan. Istilah jaminan merupakan terjemahan dari bahasa Belanda, yaitu zekerheid atau cautie. Eksistensi lembaga jaminan fidusia, telah diatur dengan adanya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia diundangkan pada tanggal 30 September 1999. Definisi fidusia sendiri menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang kepemilikan haknya dialihkan tetap dalam pengawasan pemilik benda.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

krisnalaw

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal penelitian mahasiswa fakultas hukum is a regular journal published by the Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana. Krisna Law is published Three times a year in February, June, and October. This scientific journal aims to disseminate the scientific works of Bachelor (S1) students of ...