Pornografi disajikan secara bebas tanpa batas oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Peredaran pornografi hampir menyentuh di berbagai bidang media masa, seperti koran, majalah, tabloid, film, buku, gambar/foto, bahkan ada pula yang di sebarluaskan secara langsung dengan cara mempertontonkan dikhalayak ramai. Berdasarkan uraian di atas, maka yang dapat dijadikan sebagai rumusan masalah dalam penelitian ini adalah tentang bagaimana cara untuk menanggulangi para pelaku tindak pidana penyebaran pornografi dan bagaimana kesesuaian putusan dengan Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan menitikberatkan pada studi kasus berupa putusan hakim dalam sebuah perkara, yang kemudian dikaji dengan data kepustakaan berupa undang-undang dan berbagai pendapat para ahli. Setelah dilakukan penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa cara menanggulangi penyebaran pornografi, yakni dengan menanamkan nilai-nilai dan norma-norma hukum agama. Selain itu, faktor penanggulangan pornografi adalah dengan peran orang tua yang sangat dibutuhkan dalam membimbing anak, peran masyarakat di sekitar juga sangat penting, dan juga peran dari tokoh-tokoh agama untuk memberikan masukan-masukan rohani kepada anak-anak generasi sekarang.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021