Dalam perjanjian kerja konstruksi, supaya pelaksanaan pembangunan dapat berjalan dengan lancar tentunya tidak terlepas dari sebuah jaminan yang diterbitkan oleh bank. salah satunya adalah bank garansi jaminan pelaksanaan, bank garansi merupakan jaminan berbentuk warkat yang diterbitkan oleh bank atas permintaan nasabah debitur. Dalam hal ini bank sebagai penanggung, setuju mengikatkan dirinya pada perjanjian kerja konstruksi untuk membayarkan sejumlah klaim yang diajukan oleh Kreditur sesuai dengan nominal yang tertera pada bank garansi. Meskipun perjanjian kerja konstruksi telah menyertakan bank garansi sebagai jaminan, namun pada praktiknya sering ditemukan wanprestasi. Yang menjadi permasalahan apakah bank garansi memberikan kepastian hukum bagi Kreditur terhadap segala risiko yang timbul dikemudian hari manakala debitur melakukan perbuatan wanprestasi. Sebagaimana Pasal 1820 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, menjelaskan, “Penanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang pihak ketiga, guna kepentingan berpiutang, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan yang berutang manakala orang itu sendiri tidak memenuhinya.”
Copyrights © 2021