Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI)
Vol. 1 No. 1 (2017): Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI)

Efektifitas Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Pembuatan Akad pada Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia

Dewi Nurul Musjtari (Departemen Hukum Islam, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta)



Article Info

Publish Date
07 Aug 2017

Abstract

AbstractFSA function organized system of regulation and supervision is integrated to the overall activities in the financial services sector. Under the provisions of the FSA's how it should be more involved in regulated and supervised by LKS. In carrying out its functions and authority for this, the FSA has been shown in practice to provide protection for consumers (customers), particularly related to the function of regulation and supervision systems in increasing of partnerships between LKS and customers, but not optimal. Even the authority of the FSA in growing Syariah Compliance for LKS felt still lacking. This study aimed to describe about the effectiveness of the supervision of the Financial Services Authority (FSA) in the contract manufacturing of sharia in Islamic Financial Institutions in Indonesia? Some of the theories and concepts used to analyze this research that the concept of effective law enforcement by Soerjono Soekanto and Responsive Law Theory of Nonet and Selznick. This study is a socio-legal or juridical empirical research, using qualitative analysis and approach to philosophical, historical, and juridical. The results of this study is that the effectiveness of the supervision of the Financial Services Authority (FSA) in the manufacture of the contract sharia in Islamic Financial Institutions in Indonesia by implementing the five factors of law enforcement by Soerjono Soekanto the laws (rules), law enforcement, facility/facilities dam infrastructure, community and culture. In order FSA still authoritative in mengakkan sharia compliance for businesses of sharia in the LKS must menerapakan four ways to obey the law (coercieve, persuasion, pervasion and compulsion) as we constantly strive to develop legal awareness by educating business people sharia in LKS and to society observers and islamic business enthusiasts. Renewal of the law in the development of the Financial Services Authority in Indonesia is to enhance the substantive content of the FSA Act. Several articles in question include Article 1 paragraph 1, Article 5, Article 6, Article 7, Article 8 letter a and b, Article 37 Article 55, Article 55, Article 64, Article 65 and Article 66 of Law FSA should be deleted or revised and synchronized with the legislation that exists. Consequently some of the article will be deleted after the Court's decision and is not binding. Need improvement and synchronization and synergy between institutions, especially in law enforcement in the practice of resolving disputes between agencies FSAAbstrakOJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Berdasarkan ketentuan inilah seharusnya OJK lebih berperan dalam melakukan pengaturan dan pengawasan LKS. Di dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya selama ini, OJK sudah tampak dalam praktiknya untuk memberikan perlindungan bagi konsumen (nasabah), khususnya terkait dengan fungsi sistem pengaturan dan pengawasannya dalam meningkatkan kemintraan antara LKS dan nasabah, namun belum optimal. Bahkan wibawa OJK dalam menumbuhkan Syariah Compliance bagi LKS dirasakan masih kurang. Penelitian ini bertujuan untuk memaparkan tentang efektifitas pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pembuatan akad syariah pada Lembaga Keuangan Syariah Di Indonesia? Beberapa teori dan konsep yang digunakan untuk menganalisis penelitian ini yaitu Konsep efektivitas penegakan hukum menurut Soerjono Soekanto dan Teori Hukum Responsive dari Nonet dan Selznick. Penelitian ini merupakan socio-legal research atau yuridis empiris, dengan menggunakan analisis kualitatif dan pendekatan filosofis, historis, dan yuridis. Adapun hasil dari penelitian ini adalah bahwa efektifitas pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pembuatan akad syariah pada Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia dengan menerapkan kelima faktor penegakan hukum menurut Soerjono Soekanto yaitu hukum (peraturannya), penegak hukumnya, fasilitas/sarana dam prasarana, masyarakat dan kebudayaan. Agar OJK tetap berwibawa dalam mengakkan syariah compliance bagi pelaku bisnis syariah di LKS harus menerapakan keempat cara mentaati hukum (coercieve, persuasion, pervasion dan compulsion) serta terus berupaya membangun kesadaran hukum dengan melakukan edukasi kepada para pelaku bisnis syariah di LKS maupun kepada masyarakat pemerhati dan peminat bisnis syariah. Pembaharuan hukum dalam pengembangan Otoritas Jasa Keuangan di Indonesia adalah dengan menyempurnakan substansi isi dari UU OJK. Beberapa pasal dimaksud antara lain Pasal 1 angka 1, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 huruf a dan b, Pasal 37 Pasal 55, Pasal 55, Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66 UU OJK seharusnya dihapus atau direvisi dan disinkronkan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Konsekuensinya beberapa pasal tersebut nantinya setelah ada keputusan MK dihapus dan tidak mengikat. Perlu penyempurnaan dan sinkronisasi serta bersinergi antar lembaga yang ada khususnya dalam penegakan hukum dalam praktik penyelesaian sengketa antar lembaga OJK

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

jhei

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

JURNAL HUKUM EKONOMI ISLAM is an international journal published by Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam Indonesia (APPHEISI) / Indonesian Islamic Economic Law Lecturer and Researcher Association. It specializes in Indonesia Islamic Economic Law studies in particular, and Globally ...