cover
Contact Name
Moch Thariq Shadiqin
Contact Email
mochthariq24@gmail.com
Phone
+6281228542166
Journal Mail Official
redaksi.jhei@gmail.com
Editorial Address
Jl. Prof. Soedarto, SH., Tembalang, Semarang, 50275
Location
Kota semarang,
Jawa tengah
INDONESIA
Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI)
ISSN : 26220822     EISSN : 26140004     DOI : -
Core Subject : Social,
JURNAL HUKUM EKONOMI ISLAM is an international journal published by Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam Indonesia (APPHEISI) / Indonesian Islamic Economic Law Lecturer and Researcher Association. It specializes in Indonesia Islamic Economic Law studies in particular, and Globally Islamic Economic Law studies in general and, intended to communicate original research and current issues on the subject. This journal warmly welcomes contributions from scholars of related disciplines. FOCUS The focus is to provide readers with a better understanding of Sharia Economic Law in Indonesia and around the world history and present developments through the publication of articles and book reviews. SCOPE The Scope is in Sharia Economic Law and accepts articles in the following fields: 1. Basic Study of Islamic Economical and Business Law Science 2. Contemporary Study of Islamic Economic & Business Law 3. Islamic Economy & Business Dispute Resolution 4. Study of the Islamic Social Economic/ Welfare System
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 61 Documents
Analisis Penerapan Akad Rahn (Gadai) dan Pengenaan Biaya Administrasi Rahn di Pegadaian Syariah (Studi Empiris di Kantor Cabang Pegadaian Syariah Pamekasan) Indah Purbasari; Sri Rahayu
Jurnal Hukum Ekonomi Islam Vol. 1 No. 1 (2017): Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI)
Publisher : Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam Indonesia (APPHEISI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (352.344 KB)

Abstract

AbstractIslamic mortgage institution applies rahn as a primary contract as well as charges administration fee based on the sum of the approval loan. Principally, rahn is a loan security. Therefore, it is categorized as an additional contract. This research is designed to synchronize its application due to Islamic Law principles. The method used is applied research combined with factual approach. Research findings show that the implementation of rahn as primary contract is not Islamic compliance, due Syariah Resolution of Indonesian Ulama’ and Compilation of Islamic Economy Law. Besides, the charge of administrative fee due to the total debt brings up the issue of the financial transactio commited to usury. AbstrakPegadaian Syariah menerapkan rahn akad utama dan mengenakan biaya administrasi yang ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman. Padahal secara konsep, rahn merupakan jaminan hutang. Dengan demikian, statusnya merupakan akad tambahan. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis sinkronisasi praktik tersebut berdasarkan prinsip syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan fakta. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan akad rahn sebagai akad utama bertentangan dengan Fatwa DSN MUI dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Pengenaan biaya administrasi berdasarkan jumlah pinjaman juga menimbulkan isu transaksi yang mengandung riba.
Problematika Status Kepemilikan Obyek Akad Pembiayaan Murabahah pada Bank Syariah di Indonesia Ani Yunita
Jurnal Hukum Ekonomi Islam Vol. 1 No. 1 (2017): Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI)
Publisher : Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam Indonesia (APPHEISI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (443.168 KB)

Abstract

ABSTRACTOne of Islamic Bank products is based on trade principle and it commonly used in Islamic Bank is murabahah financing.Ownership status for murabahah financing object on Islamic Bank as seller raises legal issues because Islamic Bank as seller is not yet pure become owner of murabahah financing contract so the position Islamic Bank as seller and customer as buyer still discredited . In this murabahah financing contract, ba’i give authority buy goods to musytari usess musytari names directly so Islamic Bank only as financer isn’t as seller/goods owner. That’s inline to Al-Hadits, Fatwa Council of Sharia National Number 04/DSN-MUI/IV/2000 on Murabahah and also Law Number 21 of 2008 on Islamic Banking and Article 116 point 2 Supreme Court Regulation Number 02 of 2008 on Compilation of Islamic Economic Law. ABSTRAKSalah satu produk bank syariah yang berdasarkan prinsip jual beli dan banyak dimanfaatkan di bank syariah ialah murabahah. Status kepemilikan obyek akad pembiayaan murabahah pada bank syariah selaku ba’i menimbulkan persoalan hukum dikarenakan bank syariah selaku ba’i belum secara murni menjadi pemilik obyek akad pembiayaan murabahah sehingga kedudukan bank syariah sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli masih diragukan keabsahannya. Dalam akad pembiayaan murabahah ini,  ba’i memberikan kuasa untuk pembelian barang kepada musytari dengan mengatasnamakan musytari sendiri sehingga bank syariah hanya sebagai pemberi modal saja bukan sebagai penjual/pemilik barang. Hal ini bertentangan dengan Fatwa DSN Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah, Hadits, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah serta Pasal 116 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.
Inovasi dan Partisipasi Pemberdayaan Zakat (Studi atas Pemberdayaan Zakat di Badan Urusan Zakat Amwal Muhammadiyah Weleri) Achmad Arief Budiman
Jurnal Hukum Ekonomi Islam Vol. 1 No. 1 (2017): Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI)
Publisher : Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam Indonesia (APPHEISI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (438.619 KB)

Abstract

AbstractBadan Penyalur Zakat Muhammadiyah (Bapelurzam) Weleri Kendal is a portrait of an institution that successfully perform zakat management, as well as gain the trust of the community. The success of the aspects Fundrising and distribution of zakat made Bapelurzam not be separated from the institutional arrangement. The crucial factor for success was the lack of innovation in managing amil zakat and participation of stakeholders. The research is a qualitative research, which uses non-doctrinal approach incorporating doctrinal approach. The study was conducted in Bapelurzam Weleri Kendal. Methods of data collection is done by in-depth interviews and focuss Group Discussion (FGD) with the respondents. The analysis uses descriptive analytical method. By using this method the problem of this research will be disclosed appropriately. The research findings show that the management of zakat made Bapelurzam are innovation and participation. Innovation related to the reformulation of the concept of property and limit nishab as it was formulated fiqh. In addition, innovation is also evident in terms of the distribution of zakat for social empowerment. Whereas participation by the community and the beneficiaries (mustahiq) in the implementation of the program of work, productivity, charity, and management oversight.AbstrakBadan Pelaksana Urusan Zakat Amwal Muhammadiyah (Bapelurzam) Weleri Kendal adalah salah satu potret dari lembaga yang berhasil melakukan pengelolaan zakat, sekaligus mendapatkan kepercayaan yang besar dari masyarakat. Keberhasilan pada aspek fundrising dan pendistribusian zakat yang dilakukan Bapelurzam tidak terlepas dari penataan kelembagaan. Faktor penting keberhasilan itu adalah adanya inovasi amil dalam mengelola zakat dan adanya partisipasi dari pemangku kepentingan. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif, yang menggunakan pendekatan non doktrinal yang dilengkapi dengan pendekatan doktrinal. Penelitian dilakukan di Bapelurzam Weleri Kendal. Metode pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam dan Focuss Group Discussion (FGD)  dengan para responden. Analisis penelitian menggunakan metode deskriptif analitis. Dengan penggunaan metode ini maka permasalahan penelitian ini akan dapat diungkap secara tepat. Temuan penelitian menunjukkan bahwa dalam pengelolaan zakat yang dilakukan Bapelurzam terdapat inovasi dan partisipasi. Inovasi berkaitan dengan reformulasi konsep harta dan batas nishab sebagaimana yang dirumuskan fiqh. Di samping itu inovasi juga tampak dalam hal pendistribusian zakat untuk pemberdayaan sosial. Sedangkan partisipasi dilakukan oleh masyarakat dan beneficiaries (mustahiq) dalam pelaksanaan program kerja, produktifitas zakat, dan pengawasan pengelolaan.
Efektifitas Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Pembuatan Akad pada Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia Dewi Nurul Musjtari
Jurnal Hukum Ekonomi Islam Vol. 1 No. 1 (2017): Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI)
Publisher : Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam Indonesia (APPHEISI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (438.619 KB)

Abstract

AbstractFSA function organized system of regulation and supervision is integrated to the overall activities in the financial services sector. Under the provisions of the FSA's how it should be more involved in regulated and supervised by LKS. In carrying out its functions and authority for this, the FSA has been shown in practice to provide protection for consumers (customers), particularly related to the function of regulation and supervision systems in increasing of partnerships between LKS and customers, but not optimal. Even the authority of the FSA in growing Syariah Compliance for LKS felt still lacking. This study aimed to describe about the effectiveness of the supervision of the Financial Services Authority (FSA) in the contract manufacturing of sharia in Islamic Financial Institutions in Indonesia? Some of the theories and concepts used to analyze this research that the concept of effective law enforcement by Soerjono Soekanto and Responsive Law Theory of Nonet and Selznick. This study is a socio-legal or juridical empirical research, using qualitative analysis and approach to philosophical, historical, and juridical. The results of this study is that the effectiveness of the supervision of the Financial Services Authority (FSA) in the manufacture of the contract sharia in Islamic Financial Institutions in Indonesia by implementing the five factors of law enforcement by Soerjono Soekanto the laws (rules), law enforcement, facility/facilities dam infrastructure, community and culture. In order FSA still authoritative in mengakkan sharia compliance for businesses of sharia in the LKS must menerapakan four ways to obey the law (coercieve, persuasion, pervasion and compulsion) as we constantly strive to develop legal awareness by educating business people sharia in LKS and to society observers and islamic business enthusiasts. Renewal of the law in the development of the Financial Services Authority in Indonesia is to enhance the substantive content of the FSA Act. Several articles in question include Article 1 paragraph 1, Article 5, Article 6, Article 7, Article 8 letter a and b, Article 37 Article 55, Article 55, Article 64, Article 65 and Article 66 of Law FSA should be deleted or revised and synchronized with the legislation that exists. Consequently some of the article will be deleted after the Court's decision and is not binding. Need improvement and synchronization and synergy between institutions, especially in law enforcement in the practice of resolving disputes between agencies FSAAbstrakOJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Berdasarkan ketentuan inilah seharusnya OJK lebih berperan dalam melakukan pengaturan dan pengawasan LKS. Di dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya selama ini, OJK sudah tampak dalam praktiknya untuk memberikan perlindungan bagi konsumen (nasabah), khususnya terkait dengan fungsi sistem pengaturan dan pengawasannya dalam meningkatkan kemintraan antara LKS dan nasabah, namun belum optimal. Bahkan wibawa OJK dalam menumbuhkan Syariah Compliance bagi LKS dirasakan masih kurang. Penelitian ini bertujuan untuk memaparkan tentang efektifitas pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pembuatan akad syariah pada Lembaga Keuangan Syariah Di Indonesia? Beberapa teori dan konsep yang digunakan untuk menganalisis penelitian ini yaitu Konsep efektivitas penegakan hukum menurut Soerjono Soekanto dan Teori Hukum Responsive dari Nonet dan Selznick. Penelitian ini merupakan socio-legal research atau yuridis empiris, dengan menggunakan analisis kualitatif dan pendekatan filosofis, historis, dan yuridis. Adapun hasil dari penelitian ini adalah bahwa efektifitas pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pembuatan akad syariah pada Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia dengan menerapkan kelima faktor penegakan hukum menurut Soerjono Soekanto yaitu hukum (peraturannya), penegak hukumnya, fasilitas/sarana dam prasarana, masyarakat dan kebudayaan. Agar OJK tetap berwibawa dalam mengakkan syariah compliance bagi pelaku bisnis syariah di LKS harus menerapakan keempat cara mentaati hukum (coercieve, persuasion, pervasion dan compulsion) serta terus berupaya membangun kesadaran hukum dengan melakukan edukasi kepada para pelaku bisnis syariah di LKS maupun kepada masyarakat pemerhati dan peminat bisnis syariah. Pembaharuan hukum dalam pengembangan Otoritas Jasa Keuangan di Indonesia adalah dengan menyempurnakan substansi isi dari UU OJK. Beberapa pasal dimaksud antara lain Pasal 1 angka 1, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 huruf a dan b, Pasal 37 Pasal 55, Pasal 55, Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66 UU OJK seharusnya dihapus atau direvisi dan disinkronkan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Konsekuensinya beberapa pasal tersebut nantinya setelah ada keputusan MK dihapus dan tidak mengikat. Perlu penyempurnaan dan sinkronisasi serta bersinergi antar lembaga yang ada khususnya dalam penegakan hukum dalam praktik penyelesaian sengketa antar lembaga OJK
Telaah Yuridis terhadap Pembiayaan Perumahan Melalui Akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) Sebagai Alternatif Pembiayaan Perumahan dalam Upaya Pengembangan Produk Perbankan Syariah Lastuti Abubakar; Tri Handayani
Jurnal Hukum Ekonomi Islam Vol. 1 No. 1 (2017): Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI)
Publisher : Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam Indonesia (APPHEISI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (316.137 KB)

Abstract

AbstrakHousing is a human basic need, which is from year to year increasing, while the power of people ability to purchase is not always high. On the other hand, housing finance through conventional banks that extend credit (mortgage) unable to facilitate all the needs of housing finance. It is necessary to find another alternative of housing finance. Islamic banking has an opportunity to provide alternative Housing finance based on Islamic principles. Islamic principles provide alternative of Housing finance based on the fairness and balance principles by provided the housing finance through Musharaka Mutanaqisah (MMQ) agreement, It is financing based on shared ownership between banks and customers. The ownership will decrease in the bank, but it will be great for customers in accordance with the proportion of payments made. In the implementation, financing through this MMQ faces the regulatory hurdles that need to be anticipated. The solution is Indonesia must be prepared a renewal and rearrangement of regulation that are comprehensive and integrated to eliminate the disharmony and the regulatory barriers that arise in the implementation of MMQ agreement as an alternative to housing finance. AbstrakPerumahan merupakan kebutuhan dasar manusia, yang dari tahun ke tahun semakin meningkat, sementara kemampuan daya beli masyarakat tidak selalu tinggi. Di sisi lain, pembiayaan perumahan melalui perbankan konvensional yang menyalurkan kredit pemilikan rumah (KPR) tidak mampu memfasilitasi selururuh kebutuhan pembiayaan perumahan. Oleh karena itu perlu dicari alternatif pembiayaan perumahan lain. Perbankan syariah berpeluang untuk menyediakan alternatif pembiayaan perumahan berdasarkan prinsip syariah. Prinsip syariah memberikan alternatif pembiayaan pemilikan rumah yang berasas keadilan dan keseimbangan dengan menyediakan pembiayaan perumahan melalui Musyarakah Mutanaqisah (MMQ), yakni pembiayaan berbasis kepemilikan bersama antara bank dan nasabah. Kepemilikan tersebut akan semakin menurun pada pihak bank, namun akan semakin besar bagi nasabah sesuai proporsi pembayaran yang dilakukan. Dalam implementasinya, pembiayaan melalui MMQ ini menghadapi hambatan regulasi yang perlu di antisipasi. Solusi yang harus disiapkan adalah pembaruan dan penataan regulasi yang bersifat komprehensif dan terintegrasi untuk menghilangkan disharmoni dan hambatan regulasi yang timbul dalam implementasi akad MMQ sebagai alternatif pembiayaan perumahan.Perumahan merupakan kebutuhan dasar manusia, yang dari tahun ke tahun semakin meningkat, sementara kemampuan daya beli masyarakat tidak selalu tinggi. Di sisi lain, pembiayaan perumahan melalui perbankan konvensional yang menyalurkan kredit pemilikan rumah (KPR) tidak mampu memfasilitasi selururuh kebutuhan pembiayaan perumahan. Oleh karena itu perlu dicari alternatif pembiayaan perumahan lain. Perbankan syariah berpeluang untuk menyediakan alternatif pembiayaan perumahan berdasarkan prinsip syariah. Prinsip syariah memberikan alternatif pembiayaan pemilikan rumah yang berasas keadilan dan keseimbangan dengan menyediakan pembiayaan perumahan melalui Musyarakah Mutanaqisah (MMQ), yakni pembiayaan berbasis kepemilikan bersama antara bank dan nasabah. Kepemilikan tersebut akan semakin menurun pada pihak bank, namun akan semakin besar bagi nasabah sesuai proporsi pembayaran yang dilakukan. Dalam implementasinya, pembiayaan melalui MMQ ini menghadapi hambatan regulasi yang perlu di antisipasi. Solusi yang harus disiapkan adalah pembaruan dan penataan regulasi yang bersifat komprehensif dan terintegrasi untuk menghilangkan disharmoni dan hambatan regulasi yang timbul dalam implementasi akad MMQ sebagai alternatif pembiayaan perumahan.
Pendekatan Syariah Compliance Dalam Peningatan Kepercayaan Nasabah Ro'fah Setyowati
Jurnal Hukum Ekonomi Islam Vol. 1 No. 1 (2017): Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI)
Publisher : Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam Indonesia (APPHEISI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (335.354 KB)

Abstract

AbstractIslamic banking is an expression to practice Islam kaffaah (comprehensive). This is known as the 'shariah compliance' (shari'ah compliance). The banking industry depends on customer trust. The problem is, until now the community participation is still low. This study aims to utilize shariah compliance as an approach to increase public trust in sharia banking, using a philosophical approach; historical; comparative; and critical analytical. From this study resulted the understanding that the approach of shariah compliance is the right choice, considering several rationality, namely: philosophical, historical, theoretical-conceptual, empiricalpractical. In an effort to increase public trust through Shari'a compliance approach, it is in need of optimal role of MUI and government.AbstrakPerbankan syariah tumbuh dan berkembang atas motivasi pengamalan syariah secara kaffaah, dalam rangka pelaksaan ibadah menuju Islam yang falah. Oleh karenanya, ‘syariah compliance’ merupakan spirit utama yang menggerakkan industri perbankan syariah dunia dan menjadi konsekwensi logis bagi sistem keuangan Islam. Mengingat industri perbankan merupakan perniagaan berbasis kepercayaan nasabah, maka guna mempertahankan dan lebih menaikkan tingkat kepercayaan, penting sekali memperhatian syariah compliance pada semua aspek dalam aktifitas perbankan syariah. Permasalahannya, hingga saat ini pangsa pasar perbankan syariah masih rendah dibandingkan potensi yang ada, meskipun telah melampaui target. Kajian ini, memanfaatkan beberapa pendekatan yang digunakan secara proporsional, antara lain : filosofis; historis; komparatif; serta pendekatan analitis dan kritis. Dari kajian ini dihasilkan pemahaman bahwa penggunaan pendekatan syariah compliance merupakan pilihan tepat, mengingat beberapa alasan, yaitu : filosofis, historis global maupun lokal, teoritis-konseptual, empiris-praktis. Penggunaan syariah compiance dalam upya optimalisasi partisipasi masyarakat, sangat membutuhkan peran MUI. Namun demikian, yang lebih penting, ada peran serta Pemerintah
Karakteristik Sharia Compliance dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia Fiska Silvia Raden Roro
Jurnal Hukum Ekonomi Islam Vol. 1 No. 1 (2017): Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI)
Publisher : Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam Indonesia (APPHEISI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (472.844 KB)

Abstract

AbstractAccording to Article 1 point 12 of Law no. 21 of 2008 Law no. 21 of 2008 concerning Sharia Banking (The State Gazette of 2008 No. 94, Additional to the State Gazette of the Republic of Indonesia No. 4867) explains that Sharia Principles are the Principles of Islamic Law in banking activities based on Fatwas issued by institutions that have a rule of agreement under Islamic law between the Bank And other parties for the storage of funds and / or financing of business activities or other activities declared in accordance with sharia. In a business transaction, it is necessary that the principle of kafah itself is meaningful from the beginning of the contract signing until the end of its implementation then subject itself to sharia, as well as its dispute settlement instrument in case of a sharia economic dispute in the future. In the development of the world economy, in some countries begin to appear to the needs of the community of Islamic law (sharia) to contribute as a law that regulates a contract (making Islamic financial documents) to become the legal basis in the settlement of a sharia economic dispute.On the other hand, legal reform in the field of Islamic economic event law seems to be done in order to contribute the rule of law in some respects with a view to fix it. The parties who have contact with the shari'ah contract expect sharia compliance principles or submission to sharia compliance applied to the settlement of sharia dispute with detailed arrangement and shar'i (the appropriate legal rules according to Islamic sharia / syariah perspective).At the end of December, on December 22, 2016, the Chief Justice of the Supreme Court of the Republic of Indonesia signed the Supreme Court Regulation No. 14 of 2016 concerning Procedures for the Settlement of Disputes on Sharia Economics. Perma no. 14/2016 is still lack  from the expectations of the parties who have submitted themselves to the sharia law and want to settle the dispute according to shari'ah (shar'i) and kaffah, it  indicated Non Sharia Compliance. Therefore, this article will discuss the concept of sharia compliance on the settlement of sharia disputes, as well as will be discussed related to the still non-sharia compliance on the settlement of sharia disputes in Indonesia.AbstrakPengaturan terkait prinsip syariah di Indonesia, diatur pada Pasal 1 angka 12 Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah (Tambahan Lembaran Negara Tahun 2008 No. 94, Tambahan Lembaran Negara No. 4867) menjelaskan bahwa Prinsip Syariah adalah Prinsip Hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan Fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara Bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah. Dalam suatu transaksi bisnis diperlukan prinsip kafah itu sendiri yang berarti sejak awal penandatanganan kontrak hingga akhir pelaksanaanya maka menundukkan diri pada syariah, termasuk pula instrumen penyelesaian sengketanya jika terjadi sengketa ekonomi syariah  di kemudian hari. Pada perkembangan ekonomi dunia, di beberapa negara mulai nampak akan kebutuhan masyarakat atas perangkat hukum Islam (syariah) untuk  berkontribusi sebagai hukum yang mengatur suatu kontrak (pembuatan dokumen keuangan syariah) hingga menjadi landasan hukum dalam penyelesaian suatu sengketa ekonomi syariah. Di sisi lain, reformasi hukum di bidang hukum acara ekonomi syariah nampaknya memang harus dilakukan dalam rangka menyumbangkan aturan  hukum dalam beberapa hal dengan maksud untuk memperbaikinya. Para pihak yang telah bermuamalah dengan akad syariah berharap prinsip kepatuhan sesuai syariah atau ketundukan pada syariah (sharia compliance) diterapkan pada penyelesaian sengketa syariah yang dilengkapi  pengaturan secara rinci dan syar’i  (aturan hukum yang sesuai menurut perspektif syariah/ hukum Islam). Pada akhir Desember lalu, tepatnya Tanggal 22 Desember 2016, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia menandatangani Peraturan Mahkamah Agung No. 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah. Jauh panggang dari api, Perma No. 14/2016 ini ternyata masih jauh dari harapan para pihak yang telah menundukkan diri pada akad syariah dan ingin menyelesaikan sengketa sesuai syariah (syar’i) dan kaffah, dikarenakan beberapa hal terindikasi Non Sharia Compliance. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas terkait konsep  sharia compliance  pada penyelesaian sengketa syariah, di samping juga akan membahas terkait dengan masih adanya  non sharia compliance pada penyelesaian sengketa syariah di Indonesia.
Kepastian Hukum Mekanisme Equity Crowdfunding melalui Platform Santara.id sebagai Sarana Investasi Pas Ingrid Pamesti; Bagas Heradhayksa
Jurnal Hukum Ekonomi Islam Vol. 4 No. 1 (2020): Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI)
Publisher : Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam Indonesia (APPHEISI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (229.093 KB)

Abstract

Equity crowdfunding is a new model in meeting business capital financing needs. Equity crowdfunding is growing rapidly due to technological developments, particularly the development of the internet. Today, almost all people are connected to the internet. Therefore, equity crowdfunding service providers are a sector that is in great demand by the public. Santara.id is an equity crowdfunding service provider platform. This article aims to find out how the legal certainty of the equity crowdfunding mechanism through the santara.id platform. This article uses a qualitative method. The research data was obtained using the research library system. This article finds that santara.id is an intermediary between investors and issuers in developing a business. All activities in santara.id are carried out online and santara.id has provided a system to minimize the occurrence of fraud. Santara.id also has OJK license, so that legal certainty is guaranteed. This article provides suggestions for Santara.id to further develop the promotion of the platform in the community. This is because Santara.id can be a solution for investment service providers for middle-level people, both for investors and issuersKeywords: Financing, equity crowdfunding, santara.id, investor, issuer. AbstrakLayanan pembiayaan berbasis teknologi urun dana, atau biasa disebut dengan equity crowdfunding menjadi suatu model baru dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan modal usaha. Equity crowdfunding berkembang pesat akibat perkembangan teknologi, khususnya perkebangan internet. Sekarang ini, hampir semua masyarakat sudah terhubung oleh internet. Oleh karena itu, penyedia jasa equity crowdfunding menjadi suatu sektor yang banyak diminati masyarakat. Santara.id adalah salah satu platform penyedia jasa equity crowdfunding. Artikel ini bertujuan untuk mencari tahu bagaimana mekanisme equity crowdfunding melalui platform santara.id. Artikel ini menggunakan metode kualitatif. Perolehan data penelitian ini menggunakan sistem library research. Artikel ini menemukan bahwa santara.id menjadi perantara antara investor dan issuer dalam mengembangkan suatu usaha. Seluruh kegiatan di dalam santara.id dilakukan secara online dan santara.id telah menyediakan sistem untuk meminimalisir terjadinya fraud. Santara.id juga telah memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan, sehingga terjamin kepastian hukumnya. Artikel ini memberikan suggestion agar santara.id lebih mengembangkan promosi platform tersebut di masyarakat. Hal inikarena santara.id dapat menjadi solusi penyedia layanan investasi bagi masyarakat tingkat menengah, baik bagi investor maupun issuerKata kunci: Pembiayaan, equity crowdfunding, santara.id, investor, issuer.
Analisis Sharia Weeding Organizer menggunakan Indeks Maqashid Syariah Misno Mohd Djahri; Aisyah As-Salafiyah
Jurnal Hukum Ekonomi Islam Vol. 4 No. 1 (2020): Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI)
Publisher : Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam Indonesia (APPHEISI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (447.142 KB)

Abstract

Marriage is a strong bond (mitsaqan ghalidha) between a man and a woman, this contract is always accompanied by a wedding party or walimah. The Islamic awareness of the community wants the walimah to run according to Islamic values. So that sharia-based weeding organizers emerged. Is this institution aligned with maqashid sharia index? The research method in this article is the Simple Addictive Weighted Method (SAW) and the current method for measuring a concept by making measurement dimensions and the elements that will measure the concept. The main methods are the maqashid al-sharia index, namely individual education (ta'dib al-fard), upholding justice (iqamah al-adl) and promoting welfare (jalb al-maslahah). The research was conducted on five Islamic weeding organizers, namely; Mawa Wedding Syar'i, Hamasah Walimah, Lu'lu wedding syar'i, Rajutrend Wedding Syar'i and Walimah Planner Wedding Syar'i. The results of this study indicate that the highest score was achieved by Ma'wa Syar'i Wedding Organizer and Walimah Syar'i Wedding Planner with 5 points (perfect score), then Hamasah Walimah with 4.65 points, Rajutrend Syar'i Wedding with 4.5 points and Lu ' you Syar'i Wedding with 4 points. Keywords: Weeding organizer, Sharia Maqashid Index, Marriage, Islamic Business. Abstrak Pernikahan adalah ikatan yang kokoh (mitsaqan ghalidha) antara seorang laki-laki dan perempuan, akad ini selalu diiringi dengan pesta pernikahan atau walimah. Kesadaran keislaman masyarakat menginginkan agar walimah berjalan sesuai dengan syariah Islam. Sehingga bermunculan weeding organizer berbasis syariah. Apakah lembaga ini sudah selaras dengan maqashid syariah? Metode penelitian dalam artikel ini adalah Simple Addictive Weighted Method (SAW) dan metode Sekaran untuk mengukur sebuah konsep dengan membuat dimensi pengukuran dan elemen-elemen yang akan dapat mengukur dari konsep tersebut. Metode utamanya adalah indeks maqashid al-syariah , yaitu pendidikan individu (ta’dib al-fard), penegakan keadilan (iqamah al-adl) dan mendorong kesejahteraan (jalb al-maslahah). Penelitian dilakukan pada lima weeding organizer syariah, yaitu; Mawa Wedding Syar’i, Hamasah Walimah, Lu’lu wedding syar’i, Rajutrend Wedding Syar’i dan Walimah Planner Wedding Syar’i. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa nilai tertinggi diraih oleh Ma’wa Wedding Syar’i Organizer dan Walimah Wedding Planner Syar’i dengan poin 5 (nilai sempurna), kemudian Hamasah Walimah dengan poin 4.65, Rajutrend Wedding Syar’i dengan poin 4.5 dan Lu’lu Wedding Syar’i dengan poin 4. Kata Kunci: Weeding organizer, Indeks Maqashid Syariah, Pernikahan, Bisnis Syariah.
Pemisahan Uus Buk dan Implikasinya Terhadap Hubungan Antara Entitas Konvensional dan Syariah Khotibul Umam
Jurnal Hukum Ekonomi Islam Vol. 4 No. 1 (2020): Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI)
Publisher : Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam Indonesia (APPHEISI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (412.61 KB)

Abstract

The main consideration of sharia business unit-commecial bank (SBU-CB) spin-off, i.e. to increase the public trust to sharia banking institution. The spin-off SBU-CB could be done by two ways, i.e. (1) establishing new sharia commercial bank (SCB); or (2) transferring right and obligation of SBU into the existing SCB. The spin-off SBU-CB’s into SCB’s are not completly reach the purpose of spin-off, to terminate the existence of SBU in Indonesia legal system and to create SCB as separate legal entity, that focus and independent in the field of sharia business activity, because the operation of SCB under the CB supervise. Keywords: spin-off, sharia business unit, commercial bank, sharia commercial bank, Abstrak Pertimbangan utama dilakukannya pemisahan UUS dari BUK yakni dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan syariah. Pemisahan UUS dari BUK dapat dilakukan dengan dua macam cara, yaitu: (1) mendirikan BUS baru; atau (2) mengalihkan hak dan kewajiban UUS kepada BUS yang telah ada. Pemisahan UUS BUK ke dalam BUS, belum sepenuhnya mampu mewujudkan cita ideal dilembagakannya Pemisahan, yakni untuk mengakhiri keberadaan UUS dalam sistem hukum perbankan Indonesia dan menciptakan BUS sebagai separate legal entity yang fokus dan independen dalam mengelola aktivitas bisnis berdasarkan prinsip syariah, karena dalam kenyataannya operasional BUS hasil pemisahan masih dalam bayang-bayang BUK selaku induk-nya. Kata kunci: Pemisahan, unit usaha syariah, bank umum konvensional, bank umum syariah.