Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI)
Vol. 2 No. 1 (2018): Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI)

Bentuk Maisir Dalam Transaksi Keuangan

Nabila Zulfaa (Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)



Article Info

Publish Date
23 Jul 2018

Abstract

Understanding a prohibition is very important as a form of devotion to Allah SWT to apply religion kaffah. Understanding and understanding a prohibition for every Muslim is not easy to get lost in a forbidden activity. Included in this is the meaning and meaning and nature of maisir (gambling), which Islam prohibits. In this paper, we discuss the meaning of Maisir, its laws, and forms of implementation in today's financial transactions. The research method used in this research is doctrinal, with data obtained from library research. Maisir / gambling is defined as something obtained quickly without hard work, profits without working, or anything that contains bets, or risky games, or what is commonly called speculation/gambling. Maisir (gambling) is prohibited in Islamic law, both from the Koran, As-Sunnah, and Ijma '. Forms of economic transactions that contain elements of maisir are stock investment speculation and resignation, conventional insurance, the use of foreign exchange rates and interest rates in export activities, and gifts or coupons in purchasing a product. Keywords: Maisir, Financial transactions Abstrak Memahami pengertian suatu larangan merupakan hal yang sangat penting sebagai wujud ketakwaan kepada Allah SWT sehingga dapat mengaplikasikan agama secara kaffah. Memahami dan mengerti suatu larangan bagi setiap muslim tidak mudah untuk tersesat terhadap sesuatu kegiatan yang terlarang. Termasuk dalam hal ini yaitu mengetahui dan memahami makna dan hakikat maisir (judi) yang dilarang oleh Agama Islam. Pada tulisan ini, penulis membahas pengertian Maisir, hukumnya dan bentuk implementasinya dalam transaksi keuangan masa kini. Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini bersifat doktrinal dengan data yang diperoleh dari studi kepustakaan (library research). Maisir/judi diartikan dengan memperoleh sesuatu dengan mudah tanpa kerja keras, mendapat keuntungan tanpa bekerja, atau segala sesuatu yang mengandung unsur taruhan, atau permainan beresiko atau biasa disebut spekulasi/gambling. Maisir (judi) dilarang dalam syariat Islam, baik dari Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma’. Bentuk transaksi ekonomi yang mengandung unsur maisir adalah spekulasi investasi saham dan obligasi, asuransi konvensional, penggunaan kurs dan suku bunga mata uang asing dalam kegiatan ekspor import serta hadiah atau kupon dalam pembelian suatu produk. Kata kunci: Maisir, Transaksi Keuangan.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

jhei

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

JURNAL HUKUM EKONOMI ISLAM is an international journal published by Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam Indonesia (APPHEISI) / Indonesian Islamic Economic Law Lecturer and Researcher Association. It specializes in Indonesia Islamic Economic Law studies in particular, and Globally ...