The function of the capital market is to find parties with a deficit of funds or issuers and parties with surplus funds or investors. This activity is part of the investment process. The investment uses the concept of buying and selling shares. Thus, issuers can get additional capital and investors can get profit sharing. Based on these opportunities, the development of the capital market is growing in the community. However, there are several activities in the capital market that are contrary to Islamic principles. Therefore, the Islamic capital market emerged. To oversee activities in the Islamic capital market, a Sharia Supervisory Board is needed. This article aims to find out which jurisdictions regulate the Sharia Supervisory Board in the Islamic capital market in Indonesia. The methodology used is library research. This study found that the existence of the Sharia Supervisory Board already has a legal basis based on the Indonesian Financial Services Authority Regulations. However, there is no specific law that regulates the Islamic capital market. So it is necessary to make a special law that accommodates all aspects of sharia in the Islamic capital market, specifically with regard to the Sharia Supervisory Board. Keywords : Islamic capital market, sharia supervisory board, jurisdiction. Abstrak Pasar modal berfungsi untuk menemukan pihak yang defisit dana atau emiten dan pihak yang surplus dana atau investor. Kegiatan tersebut dalam rangka proses investasi. Investasi tersebut menggunakan konsep jual-beli saham. Sehingga, emiten bisa mendapatkan tambahan modal dan investor bisa mendapatkan profit sharing. Berdasarkan peluang tersebut, perkembangan pasar modal semakin berkembang di tengah masyarakat. Namun begitu, terdapat beberapa aktivitas dalam pasar modal yang bertentangan dengan prinsip agama Islam. Oleh karena itu, muncul lah pasar modal Syariah. Untuk mengawasi aktivitas dalam pasar modal syariah, dibutuhkan Dewan Pengawas Syariah. Artikel ini bertujuan untuk mencari tahu yurisdiksi yang mengatur tentang Dewan Pengawas Syariah dalam pasar modal syariah di Indonesia. Metodologi yang digunakan adalah library research. Penelitian ini menemukan bahwa keberadaan Dewan Pengawas Syariah sudah memiliki dasar hukum berdasarkan kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Indonesia. Namun begitu, belum terdapat undang-undang khusus yang mengatur tentang pasar modal syariah. Sehingga kiranya perlu dibuat undang-undang khusus yang mengakomodir segala aspek syariah dalam pasar modal syariah, khusus berkenaan dengan Dewas Pengawas Syariah. Kata kunci: pasar modal syariah, dewan pengawas syariah, yurisdiksi.
Copyrights © 2021