Berkembangnya teknologi informasi yang sangat pesat munculah berbagai aplikasi-aplikasi online yang memberikan kemudahan dalam transaksi pinjam-meminjam secara online namun masih banyak masyarakat yang ragu dalam melakukannya, apakah dilarang agama atau tidak. Maka dari itu penulis merasa perlu untuk melakukan penelitian ini dengan tujuan unuk menganalisis legalitas pinjaman online dalam perspektif hukum Islam. metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif dimana penulis menggambarkan hukum qiradh dalam fiqh muamalah dan sumber data yang diperoleh dari berbagai kitab-kitab fiqh. Hasil penelitian ini bahwa dalam hukum Islam pinjaman online diperbolehkan, berdasarkan prinsip mu’amalah yaitu pada dasarnya segala bentuk mu’amalah adalah boleh, kecuali yang dilarang dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah dan dalam fatwa dewan syariah nasional no 117/DSN-MUI/IX/2018 dijelaskan bahwa pinjaman online diperbolehkan yang terpenting dalam penerapannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah yaitu antara lain riba, gharar, maysir, tadlis, dharar, zhulm dan haram.
Copyrights © 2021