Abstract The author's reasons raised the title of this thesis to find out understanding the perspectives of Islamic law and positive law towards aanslag and knowing and understanding how to sanction aanslag in Islamic law and positive law. This type of research is a qualitative research with a normative approach and is a research library. The results showed that there were similarities and differences between Islamic law and positive law in its perspective on aanslag. There are differences in the elements of aanslag as well as differences and similarities in the imposition of sanctions against perpetrators of aanslag. Islamic law and Positive law impose capital punishment as the main sanctions for perpetrators of aanslag. In the difference, there is a substitute Islamic law in the form of ta'zir to the perpetrators of aanslag, while in Positive law there is no substitute punishment but there is only additional punishment for perpetrators of aanslag. Keywords: Aanslag; Comparison; Islamic Law; Positive Law. Abstrak Latar belakang penulis mengangkat judul Skripsi ini untuk mengetahui memahami perspektif hukum Islam dan hukum positif terhadap makar serta mengetahui dan memahami bagaimana sanksi tindak pidana makar dalam hukum Islam dan hukum positif. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan metode pendekatan normatif dan merupakan library research. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat persamaan dan perbedaan antara hukum Islam dan hukum positif dalam perspektifnya terhadap makar. Terdapat perbedaan dalam unsur-unsur makar serta perbedaan dan persamaan dalam pemberian sanksi terhadap pelaku tindak pidana makar. Hukum Islam dan hukum Positif menjatuhi hukuman mati sebagai sanksi pokok bagi pelaku tindak pidana makar. Dalam perbedaanya, hukum Islam adanya hukuman pengganti berupa ta’zir kepada pelaku tindak pidana makar, sedangkan dalam hukum Positif tidak ada hukuman pengganti melainkan hanya ada hukuman tambahan bagi pelaku tindak pidana makar. Kata Kunci : Makar, Perbandingan, Hukum Islam, Hukum Positif.
Copyrights © 2020