Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab
Januari

Larangan Salat Jumat Masa Pencegahan Covid-19; Studi Analisis Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020

Ade Rian (Universitas Islam Negeri ALAUDDIN MAKASSAR)
Azman Arsyad (Universitas Islam Negeri Alauddin)



Article Info

Publish Date
06 Feb 2021

Abstract

Artikel ini membahas mengenai yang menjadi latar belakang dikeluarkannya fatwa (MUI) Nomor 14 Tahun 2020. Kemudian mengetahui dan memahami dasar dan metode istinbath hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada masa pencegahan wabah COVID 19. Sehingga dapat diketahui analisis fatwa Nomor 14 Tahun 2020 pada masa pencegahan wabah COVID-19. Penelitian ini menggunakan jenis kualitatif dengan menggunakan teknik analisis. Dengan menggunakan metode penelitian normatif. Adapun sumber data pada penelitian ini yaitu: data primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah teknik kepustakaan dan teknik kutipan. Selanjutnya pengolahan data/analisis data yaitu dngan menggunakan teknik meriviu dan memeriksa data, menginterpretasikan data kemudian menggambarkannya. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa 1) salat jumat merupakan salat wajib dua rakaat yang dilakukan secara berjamaah diwaktu zuhur dengan didahului oleh dua khutbah. Salat jumat disyariatkan dalam Alquran dan As-Sunna dan juga atas dasar ijma’ seluruh umat islam. Kewajiban salat jumat dijelaskan dalam surah Al-Jumu’ah ayat 9. 2) MUI mengeluarkan fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang larangan salat jumat pada masa COVID-19 karena adanya wabah COVID-19 yang proses penularannya semakin cepat dengan adanya kegiatan yang melibatkan banyak orang seperti salat jumat. 3) Analisis dari fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 larangan salat jumat pada masa pencegahan wabah COVID-19 ditinjau dari malahah mursalah dengan mempertimbangkan maqasid al-syari’ah serta dengan menggunakan kaidah-kaidah fikih dengan demikian fatwa MUI yang menangguhkan pelaksanaan ibadah salat jamaah pada masa pencegahan COVID-19 adalah suatu keputusan yang sangat tepat demi melindungi jiwa umat manusia sebagaimana tujuan pokok beragama.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

shautuna

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Shautuna: Jurnal Imiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab adalah jurnal akademik yang telah menerbitkan karya ilmiah sejak tahun 2013. Jurnal ini diterbitkan oleh Program Studi Perbandingan Madzhab dan Hukum, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Alauddin Makassar. Jurnal ini disediakan untuk ...