Transaksi online semakin semarak karena produk yang diproduksi diluar negeri dapat dipesan dengan mudahnya melalui online secara langsung. Namun transaksi online bagi sebagian masyarakat Indonesia masih terasa asing. Pembatasan transaksi anatar negara tidak memiliki batas. Perkembangan dan penggunaannya dalam berbelanja tidak dapat dihindari. Kelebihan dari transaksi online, konsumennya dapat menjangkau tempat di seluruh dunia. Permasalahannya konsumem tidak pernah menyadari bahwa dalam layar yang terbatas baik dari komputer maupun hand phone telah menjangkau batas negara, yang memiliki sistem hukum berbeda. Tujuan dari pengabdian ini untuk meningkatkatkan pemahaman transaksi online masyarakat beserta akibatnya. Oleh karenanya, pengambilan sample di wilayah pengabdian penulis dapat dilakukan melalui metode questionaire dengan memberikan materi seminar terlebih dahulu. Guru-guru MAN 3 Jakarta Pusat sebagai representasi masyarakat yang terdidik seharusnya memiliki tingkat pemahaman yang lebih tinggi tentang transaksi online. Nyatanya, hasil dari questionaire menunjukkan mayoritas koresponden memiliki tingkat tingkat pemahaman yang rendah. Implikasinya guru-guru MAN 3 tidak pernah menyadari bahwa transaksi online dapat menjadi transaksi internasional. Transaksi tersebut akan memiliki pengaruh terhadap sistem hukum antar negara yang berlaku. Perselisihan dari transaksi online tidak pernah dapat ditentukan sistem hukum yang berlaku. Hal tersebut akan menimbulkan ketidakpatian hukum. Oleh karenanya, dalam melakukan transaksi online, kustomer wajib memastikan hukum apa yang akan digunakan, apabila terjadi perkara.
Copyrights © 2020