Pendaftaran tanah merupakan upaya yang perlu dilakukan terhadap setiap bidang tanah untuk mendapatkan kepastian hukum dan hak. Salah satu bentuk pendaftaran tanah yang kini menimbulkan beragam masalah yuridis dan sosiologis adalah pendaftaran tanah atas tanah milik adat disekitar garis sempadan. Masalah sosio yuridis yang muncul antara lain :Apakah pendaftaran tanah atas hak hak milk adat di sekitar garis sempadan situ sudah sesuai dengan tertib hukum adminsitrasi negara? Apakah saja yang menjadi faktor pendukung dan penghambat dalam upaya tersebut? .Metode penelitian yang digunakan adalah normatif yuridis dengan pendekatan regulasi dan konsep. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendaftaran tanah atas hak milik adat di sekitar garis sempadan situ, relatif sesuai dengan tertib hukum administrasi negara meski masih terdapat kekurangan.. Faktor pendukung: tersedianya aturan hukum , sedangkan faktor penghambat: terjadinya perubahan dan tumpang tindih dalam aturan hukum; adanya ancaman dan gugatan dari pihak ketiga, belum optimalnya tingkat pemahaman masyarakat khususnya para pejabat terkait, kurangnya sosialisasi dari pihak yang berwenang mengenai aturan hukum.
Copyrights © 2021