Dalam penelusuran peraturan perundang-undangan terbaru (menggunakan asas hukum Lex posterior derogat legi priori), definisi Klinik ditemukan pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Pada penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c disebutkan "Yang dimaksud dengan Klinik adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik". Di sini penegasannya klinik merupakan nama fasilitas pelayanan kesehatan.
Copyrights © 2019