Paranadipa M, Mahesa
Unknown Affiliation

Published : 8 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 8 Documents
Search

Penulisan Resep Paranadipa M, Mahesa
Cermin Dunia Kedokteran Vol 46, No 3 (2019): Nutrisi
Publisher : PT. Kalbe Farma Tbk.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (459.267 KB) | DOI: 10.55175/cdk.v46i3.515

Abstract

Pemberian obat kepada pasien dengan tujuan untuk mengobati penyakit atau gejala-gejala yang muncul dan dirasakan oleh pasien merupakan satu langkah penting dalam upaya pengobatan. Pemberian obat kepada pasien tentunya didasarkan kepada dasar diagnosis serta yang terpenting adalah keselamatan pasien (patient safety). 
Klinik Tradisional Paranadipa M, Mahesa
Cermin Dunia Kedokteran Vol 46, No 2 (2019): Penyakit Dalam
Publisher : PT. Kalbe Farma Tbk.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (462.729 KB) | DOI: 10.55175/cdk.v46i2.529

Abstract

Dalam penelusuran peraturan perundang-undangan terbaru (menggunakan asas hukum Lex posterior derogat legi priori), definisi Klinik ditemukan pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Pada penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c disebutkan "Yang dimaksud dengan Klinik adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik". Di sini penegasannya klinik merupakan nama fasilitas pelayanan kesehatan.
Dual Loyality (Loyalitas Ganda) Paranadipa M, Mahesa
Cermin Dunia Kedokteran Vol 45, No 10 (2018): Muskuloskeletal
Publisher : PT. Kalbe Farma Tbk.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (61.448 KB) | DOI: 10.55175/cdk.v45i10.592

Abstract

Makin berkembangnya pemahaman individu akan hak-hak asasi yang dimiliki mendorong kebebasan untuk menuntut dan menjalankan hak-hak tersebut. Hak mendasar untuk memperoleh kesejahteraan menjadi dasar pula untuk memperoleh pekerjaan dan profesi yang diinginkan. Dalam memperoleh pekerjaan atau profesi tersebut, seseorang bisa menjalankan lebih dari satu pekerjaan atau profesi sekaligus.
Pemasangan Logo IDI Paranadipa M, Mahesa
Cermin Dunia Kedokteran Vol 46, No 4 (2019): Dermatologi
Publisher : PT. Kalbe Farma Tbk.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (495.457 KB) | DOI: 10.55175/cdk.v46i4.501

Abstract

Dengan legalitas sebagai dokter yang telah resmi menjadi anggota IDI (Ikatan Dokter Indonesia), tentunya banyak dokter merasa bangga dapat menggunakan atau mencantumkan logo IDI di papan praktik atau di kendaraan. Di banyak rumah sakit bahkan dengan memiliki stiker IDI di kendaraan akan memperoleh pelayanan khusus di lokasi parkir kendaraan. Beberapa dokter bahkan akan lebih bangga jika dapat menjadi pengurus IDI, sehingga dapat mengenakan jas IDI.
Tanggung Jawab Perlindungan Hukum di Rumah Sakit Paranadipa M, Mahesa
Cermin Dunia Kedokteran Vol 46, No 5 (2019): Pediatri
Publisher : PT. Kalbe Farma Tbk.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55175/cdk.v46i5.487

Abstract

Pelayanan kesehatan khususnya pelayanan di rumah sakit harus mengedepankan kepentingan dan keselamatan pasien. Hukum perikatan antara dokter dan pasien bersifat perjanjian upaya (inspanning verbintennis), yaitu dokter harus melakukan upaya semaksimal mungkin sesuai dengan kompetensi dan kesiapan sarana prasarana yang ada.
Transplantasi Organ Paranadipa M, Mahesa
Cermin Dunia Kedokteran Vol 46, No 9 (2019): Neuropati
Publisher : PT. Kalbe Farma Tbk.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (469.93 KB) | DOI: 10.55175/cdk.v46i9.443

Abstract

Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah memberi dasar hukum bagi pelaksanaan transplantasi organ. Pasal 64 ayat (1) berbunyi “Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat dilakukan melalui transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, implan obat dan/atau alat kesehatan, bedah plastik dan rekonstruksi, serta penggunaan sel punca.” Persyaratan utama yang dinyatakan dalam undang-undang ini antara lain : 1) Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersialkan; 2) Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan tertentu; 3) Pengambilan organ dan/atau jaringan tubuh dari seorang donor harus memperhatikan kesehatan pendonor yang bersangkutan dan mendapat persetujuan pendonor dan/atau ahli waris atau keluarganya; 4) Pengambilan dan pengiriman spesimen atau bagian organ tubuh hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan serta dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.
Aturan Papan Praktik Paranadipa M, Mahesa
Cermin Dunia Kedokteran Vol 45, No 11 (2018): Neurologi
Publisher : PT. Kalbe Farma Tbk.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (461.483 KB) | DOI: 10.55175/cdk.v45i11.578

Abstract

Pada pasal 7 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan : Setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab. Dan jika mengenai informasi publik, kita telah memiliki Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Rujukan Pasien Paranadipa M, Mahesa
Cermin Dunia Kedokteran Vol 45, No 12 (2018): Farmakologi
Publisher : PT. Kalbe Farma Tbk.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (106.59 KB) | DOI: 10.55175/cdk.v45i12.559

Abstract

Dalam pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terdapat banyak masalah dan tantangan. Di saat sistem kesehatan sedang bertahap ditata menuju pelayanan berjenjang, persoalan rujukan masih menjadi masalah utama dalam laporan yang disampaikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Persoalan ini lebih banyak dikaitkan dengan aspek pembiayaan.