Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tinjauan prinsip jual beli dalam Islam terhadap pelaksanaan jual beli makanan dengan konsep all you can eat di dua rumah makan di Bogor. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian kualitatif dengan metode analisis fenomenologi. Sumber data yang digunakan adalah sumber data lapangan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan jual beli makanan dengan konsep all you can eat di rumah makan Caddie dan Yorichi telah sesuai dengan prinsip jual beli dalam Islam, walaupun di kedua rumah makan tersebut dalam segi jumlah atau takaran makanan terdapat gharar (ketidakjelasan), tetapi hal tersebut diperbolehkan karena termasuk ke dalam gharar yasir (ringan). Kata kunci: All You Can Eat, Jual Beli, Prinsip Jual Beli Islam.
Copyrights © 2021