Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum
2021: Volume 8 Nomor 1 Desember 2021

PERBANDINGAN HUKUM KEBIJAKAN PENANGANAN PENCARI SUAKA DAN PENGUNGSI DI BERBAGAI NEGARA: DISKURSUS EKSKULSIVITAS DAN RELATIVITAS KEDAULATAN NEGARA

Syahrin, Muhammad Alvi (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Dec 2021

Abstract

Masalah pengungsi telah menjadi isu internasional yang harus segera ditangani. Akan tetapi di dalam praktiknya, banyak negara-negara yang kemudian menangani pengungsi tidak berdasarkan standar internasional yang sudah diatur dalam Konvensi Tahun 1951 dan Protokol Tahun 1967. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan hukum kebijakan penanganan pencari suaka dan pengungsi di berbagai negara terhadap pola eksklusivitas dan relatifitas kedaulatan negara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tidak ada negara di atas negara. Semua negara memiliki kedudukan yang sama, karena dibatasi oleh kedaulatan wilayahnya masing-masing. Amerika Serikat, Singapura dan Malaysia melakukan pendekatan kedaulatan negara dengan mengoptimalkan operasi perbatasan guna mencegah masuknya imigran illegal. Malaysia dan Singapura bukan merupakan negara pihak Konvensi Tahun 1951. Sehingga sikap mereka jelas, yaitu menolak kehadiran pencari suaka dan pengungsi. Kedua negara ini menunjukkan sikap konsisten bahwa kedaulatan negara tidak dapat diintervensi oleh lembaga internasional. Hal serupa juga ditunjukkan oleh Amerika Serikat dan Australia. Walaupun sebagai negara pihak, kedua negara tersebut dengan tegas menolak masuknya pencari suaka dan pengungsi melalui berbagai macam kebijakan perbatasannya. Amerika Serikat dan Australia lebih memilih untuk melanggar prinsip non-refoulement yang diatur dalam Konvensi Tahun 1951 daripada mengobankan keamanan dan kedaulatan negaranya.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

lexlibrum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Palembang yang bertujuan sebagai sarana media akademik membahas permasalahan ilmu hukum. Berisikan tulisan ilmiah, ringkasan hasil penelitian, resensi buku dan gagasan pemikiran. Redaksi mengundang para dosen, ahli, mahasiswa, ...