Perkembangan teknologi yang tidak terbatas di era digital sekarang ini, semakin lengkap dengan hadirnya fintech. Istilah fintech merupakan sebuah layanan keuangan dengan menggunakan basis teknologi yang tentunya akan semakin memudahkan transaksi yang kita lakukan dimana saja dan kapan saja. Kemudahan ini lantas juga membuat menjamurnya fintech baik yang sifatnya legal maupun ilegal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tindakan hukum atas hutang pada pinjaman online ilegal. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Adapun hasil penelitian ini adalah terkait dengan legalitas jasa pinjaman online maka dalam hal ini, penyelenggara tidak memenuhi unsur kecakapan akibat tidak terdaftar dan berizinnya penyelenggara tersebut. Namun hal ini tidak serta merta dapat membatalkan keabsahan perjanjian peminjaman antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. Namun apabila masyarakat merasa dirugikan maka dapat melaporkan penyelenggara pinjaman online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Copyrights © 2021