Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktek bangun rumah tinggal dengan sistem arisan dalam tinjauan hukum Islam di Kampung Kamande Desa Pollewani Kecamatan Tutar Kabupaten Polewali Mandar dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktek bangun rumah tinggal dengan sistem arisan di Kampung Kamande. Jenis penelitian ini menggunakan to deskribe kualitatif. Untuk itu, penelitian ini menggunakan grant tour qoustion dalam bentuk observasi, wawncara dan dokumentasi terhadap pelaksana, proses dan pengamat untuk mengumpulkan data yang sifatnya kualitatif. Data yang terkumpul selanjutnya dirangkum dan dihubungkan antara kategori dan mewujudkan dalam bentuk kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa arisan bangun rumah dijalankan oleh 20 orang dengan kesepakatan setiap anggota wajib membayar Rp.1,000,000,- tenaga selama 10 hari kerja, dan konsumsi. Selanjutnya dipinjamkan kepada penerima undian dengan cara mengundi melalui pertemuan yang wajib dihadiri oleh seluruh anggota. Arisan ini adalah praktek dari akad Al-qardh. Nama yang mendapat undian lebih awal sebagai pihak yang berhutang, dan nama yang mendapat undian lebih akhir sebagai pihak yang berpiutang. Praktek bangun rumah tinggal dengan sistem arisan hukumnya adalah mubah yang telah sesuai dengan syariat islam, dikonfirmasi dengan dampak maslahat dan tidak ditemukannya penyimpangan dan eksploitasi terhadap sesama. Implikasi dari penelitian ini adalah, 1) Praktek bangun rumah tinggal dengan sistem arisan merupakan organisasi swadaya masyarakat yang sangat berperan dalam pembangunan. 2) Arisan merupakan bagian dari muamalah yang hukumnya boleh sejauh prakteknya sejalan dengan prinsip-prinsip dasar muamalah.
Copyrights © 2020