penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research), yakni jenis penelitian yang menganalisis data secara kualitatif dan terfokus pada kajian kepustakaan atau literatur. Pendekatan penelitian ini adalah pendekatan normatif, sosiologis, historis, dan filsafat. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah mendokumentasikan dan menganalisis sumber primer dan sekunder dalam bentuk buku, majalah, surat kabar dan sebagainya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemikiran hukum Abdurrahman Wahid adalah pemikiran hukum kontekstual yang berlandaskan pada konsep bahwa hukum Islam diberlakukan di Indonesia adalah hukum yang sesuai dan memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia, diantaranya adalah hukum adat yang tidak bertentangan dengan prinsip ajaran Islam. Pemikiran hukum Abdurrahman Wahid disebut fiqh lokalitas, yakni fiqh yang dirumuskan dengan mempertimbangkan kebutuhan-kebutuhan lokal tanpa mengubah hukum itu sendiri. Abdurrahman Wahid merespon banyak kasus-kasus hukum kontekstual di Indonesia diantaranya adalah hukum menegakkan negara Islam, hukum pemimpin perempuan, hukum pemimpin non muslim, relasi hukum Islam dengan hukum positif, integrasi hukum Islam dan hukum adat, dan sebagainya.
Copyrights © 2020