Pokok masalah penelitian ini adalah bagaimana tinjauan hukum Islam tentang sistem al-mudharabah antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelolah ternak (mudharib) dalam tinjauan hukum Islam Jenis penelitian ini tergolong Kualitatif. Adapun sumber data dalam penelitian ini adalah pemilik modal, pengelolah, dan tokoh agama pada masyarakat Desa Lampoko Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar. Metode pengumpulan data yang dilakukan adalah observasi, wawancara, dokumentasi, dan penelusuran referensi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sistem al-mudharabah pada peternakan kambing antara pemilik dan pengelolah peternakan kambing yaitu mereka melakukan akad lisan dengan keuntungan nisbah bagi hasil dibagi dua atau 50:50. Dalam pembagian hasil ini menggunakan pembagian keuntungan berdasarkan pendapatan yang diperoleh oleh pengelolah tampa mengkalkulasikan terlebih dahulu biaya yang dikeluarkan pengelola dalam pemeliharaan kambing, jika pendapatannya besar maka hasilnya juga besar, tapi jika pendapatannya kecil maka bagi hasilnya juga kecil.
Copyrights © 2018