J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam
Vol 2, No 2 (2017): J-Alif Volume 2, Nomor 2, Nopember 2017

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KURANGNYA MASYARAKAT MENGELUARKAN ZAKAT PERTANIAN

Muhammad Alwi (Universitas Al Asyariah Mandar)



Article Info

Publish Date
23 Nov 2019

Abstract

Pokok masalah penelitian ini adalah apa faktor yang menyebabkan kurangnya masyarakat dalam mengeluarkan Zakat ? Pokok masalah tersebut selanjutnya di breakdown kedalam beberapa sub masalah atau pertanyaan peneliti, yaitu: 1) Bagaimana tingkat pengetahuan masyarakat mengenai tinjauan Hukum Islam dalam mengeluarkan zakat? 2) Apa faktor-faktor penyebab kurangnya masyarakat Desa Lampoko mengeluarkan zakat pertanian. Jenis penelitian ini tergolong deskriptif Kuantitatif. Adapun sumber data dalam penelitian ini adalah Petani, tokoh agama dan pada masyarakat Desa Lampoko Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar. Selanjutnya, metode pengumpulan data yang dilakukan adalah observasi, wawancara, dokumentasi, quesioner atau angket dan penelusuran referensi. Berdasar kanpada hasil penelitian, makapeneliti menarik  beberapa kesimpulan, yaitu: Tingkat pemahaman masyarakat Desa Lampoko Kecamatan Campalagian mengenai hukum Zakat Mal masih sangat rendah disebabkan karena rendahnya kesadaran masyarakat Desa Lampoko di dalam mempelajari hukum-hukum Islam di sampingitu, Badan Amil Zakat  Kecamatan (BAZCAM) yang berada dibawah naungan KUA Kecamatan tidak maksimal dalam memberikan pemahaman tentang pentingnya membayar Zakat atas harta yang telah mencukupi nishab. Ada beberapa faktor yang menyebabkan masyarakat kurang membayar harta Zakat pertanian yaitu Tingkat pemahaman masyarakat Desa Lampoko mengenai Hukum, Syarat dan Nishab  Zakat Pertanian, sagat kurang. Karena hanya sebagian masyarakat yang paham mengenai tentang apa2 yang mesti dikeluarkan untuk Zakat, Kurangnya peran BAZCAM Campalagian untuk mensosialisasikan mengenai Hukum, Syarat, Nisab Zakat Pertanian serta keberadaan Lembaga BAZCAM Campalagian, Kurangnya perhatian masyarakat karna memiliki aktifitas dan kesibukan yang lain, Karena harta yang mereka miliki tidak mencukupi Nishab maupun Haul  yang telah ditentukan oleh syariat.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jalif

Publisher

Subject

Religion

Description

Hukum Ekonomi Syariah, dan Sosial Budaya Islam J-Alif. Adalah jurnal Fakulatas Agama Islam Universitas Al Asy’ariah Mandar. Terbit berkala Enam bulan sekali (Semester). Sebagai wahana komunikasi insan akademik dalam bidang Sosial Keagamaan dan Budaya ...