Muhammad Alwi
Universitas Al Asyariah Mandar

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KURANGNYA MASYARAKAT MENGELUARKAN ZAKAT PERTANIAN Muhammad Alwi
J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam Vol 2, No 2 (2017): J-Alif Volume 2, Nomor 2, Nopember 2017
Publisher : Fakultas Agama Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1231.387 KB) | DOI: 10.35329/jalif.v2i2.439

Abstract

Pokok masalah penelitian ini adalah apa faktor yang menyebabkan kurangnya masyarakat dalam mengeluarkan Zakat ? Pokok masalah tersebut selanjutnya di breakdown kedalam beberapa sub masalah atau pertanyaan peneliti, yaitu: 1) Bagaimana tingkat pengetahuan masyarakat mengenai tinjauan Hukum Islam dalam mengeluarkan zakat? 2) Apa faktor-faktor penyebab kurangnya masyarakat Desa Lampoko mengeluarkan zakat pertanian. Jenis penelitian ini tergolong deskriptif Kuantitatif. Adapun sumber data dalam penelitian ini adalah Petani, tokoh agama dan pada masyarakat Desa Lampoko Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar. Selanjutnya, metode pengumpulan data yang dilakukan adalah observasi, wawancara, dokumentasi, quesioner atau angket dan penelusuran referensi. Berdasar kanpada hasil penelitian, makapeneliti menarik  beberapa kesimpulan, yaitu: Tingkat pemahaman masyarakat Desa Lampoko Kecamatan Campalagian mengenai hukum Zakat Mal masih sangat rendah disebabkan karena rendahnya kesadaran masyarakat Desa Lampoko di dalam mempelajari hukum-hukum Islam di sampingitu, Badan Amil Zakat  Kecamatan (BAZCAM) yang berada dibawah naungan KUA Kecamatan tidak maksimal dalam memberikan pemahaman tentang pentingnya membayar Zakat atas harta yang telah mencukupi nishab. Ada beberapa faktor yang menyebabkan masyarakat kurang membayar harta Zakat pertanian yaitu Tingkat pemahaman masyarakat Desa Lampoko mengenai Hukum, Syarat dan Nishab  Zakat Pertanian, sagat kurang. Karena hanya sebagian masyarakat yang paham mengenai tentang apa2 yang mesti dikeluarkan untuk Zakat, Kurangnya peran BAZCAM Campalagian untuk mensosialisasikan mengenai Hukum, Syarat, Nisab Zakat Pertanian serta keberadaan Lembaga BAZCAM Campalagian, Kurangnya perhatian masyarakat karna memiliki aktifitas dan kesibukan yang lain, Karena harta yang mereka miliki tidak mencukupi Nishab maupun Haul  yang telah ditentukan oleh syariat.
PANDANGAN ISLAM TENTANG KENAIKAN HARGA BAHAN POKOK SEWAKTU WAKTU Muhammad Alwi
J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam Vol 2, No 1 (2017): J-Alif Volume 2, Nomor 1, Mei 2017
Publisher : Fakultas Agama Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (958.725 KB) | DOI: 10.35329/jalif.v2i1.450

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan Islam tentang kenaikan harga bahan pokok, dalam hal ini kenaikan harga beras, kenaikan harga cabai, kenaikan harga gula, dan kenaikan harga minyak goreng sewaktu-waktu tertentu di Pasar Kanusuang Desa Pulliwa Kecamatan Bulo Kabupaten Polewali Mandar. Dalam pengumpulan data, digunakan metode observasi lapangan untuk memperoleh data yang berkaitan dengan letak geografis pasar Kanusuang, wawancara terpimpin digunakan untuk berkomunikasi dengan responden, kuisioner atau angket untuk mengetahui seringnya terjadi kenaikan harga bahan pokok di pasar Kanusuang dan pengaruhnya terhadap daya beli masyarakat, dokumentasi digunakan untuk mencatat data-data yang diperlukan dan studi kepustakaan yang terdiri dari bahan bacaan kepustakaan yang berkaitan dengan judul skripsi. Adapun teknik analisa yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersifat deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pandangan Islam tentang kenaikan harga bahan pokok sewaktu-waktu tertentu di Pasar Kanusuang Desa Pulliwa Kecamatan Bulo Kabupaten Polewali Mandar adalah diperbolehkan. Demikian berdasarkan pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i bahwa pemerintah wajib menetukan harga barang di pasaran untuk menjaga kepentingan publik, mencegah monopoli dan kesewenang-wenangan oleh pedagang, demi menjaga kemaslahatan manusia. Dan dikukung hasil olahan kuesioner yang menunjukkan bahwa kenaikan harga bahan pokok tersebut tidak memberikan dampak yang signifikan bagi perekonomian masyarakat.
PRAKTEK GADAI SAWAH PADA MASYARAKAT KECAMATAN LUYO KABUPATEN POLEWALI MANDAR PERSPEKTIF ETIKA BISNIS ISLAM Muhammad Alwi
J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam Vol 1, No 1 (2016): J-Alif Volume 1, Nomor 1, Nopember 2016
Publisher : Fakultas Agama Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (666.204 KB) | DOI: 10.35329/jalif.v1i1.432

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk: 1) mendeskripsikan adat tradisi kebiasaan masyarakat Luyo dalam  melakukan transaksi hutang piutang dengan akad gadai sawah, dan 2) menganalisis hubungan antara praktek gadai sawah pada masyarakat kecamatan Luyo dalam tinjauan etika bisnis Islam. Pendekatan penelitian ini multidisipliner, yaitu pendekatan teologis normatif (syar’i), pendekatan sosiologis dan pendekatan fenomenologis. Penelitian ini tergolong jenis penelitian yang bersifat kualitatif deskriptif, data dikumpulkan dengan interview (wawancara), dokumentasi, obsevasi dan menganalisis dengan menggunakan analisis deskriptif dan literature reviewi, aktivitas dalam analisis data yaitu, data reduction (reduksi data), data display (penyajian data) dan conclusion drawing/verification (penarikan kesimpulan). Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada beberapa bentuk praktek adat akad gadai sawah pada masyarakat kecamatan Luyo yaitu, ta’gal ruttu, ta’gal naumboyang dan ta’gal sibare hasil kemudian kalau ditinjau dari etika bisnis Islam maka yang sesuai dengan etika bisnis Islam dengan konsep kesejahtraan dan kemaslahatan adalah ta’gal ruttu karena kedua belah pihak bisa mendapatkan kesejahtraan dan kemaslahaatan, berbeda dengan ta’gal naumboyang yang hanya memberikan kesejahtraan dan kemaslahatan hanya satu pihak yaitu pihak murtahin dan rahin cendrung terzalimi, kemudian ta’gal sibare hasil pada dasarnya sudah sesuai dengan etika bisnis Islam dengan konsep kesejahteraan dan kemaslahatan antara kedua belah pihak tetapi tidak boleh ada pihak yang merasa terzalimi atau terbebani.