Pokok masalah penelitian ini adalah apa faktor yang menyebabkan kurangnya masyarakat dalam mengeluarkan Zakat ? Pokok masalah tersebut selanjutnya di breakdown kedalam beberapa sub masalah atau pertanyaan peneliti, yaitu: 1) Bagaimana tingkat pengetahuan masyarakat mengenai tinjauan Hukum Islam dalam mengeluarkan zakat? 2) Apa faktor-faktor penyebab kurangnya masyarakat Desa Lampoko mengeluarkan zakat pertanian. Jenis penelitian ini tergolong deskriptif Kuantitatif. Adapun sumber data dalam penelitian ini adalah Petani, tokoh agama dan pada masyarakat Desa Lampoko Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar. Selanjutnya, metode pengumpulan data yang dilakukan adalah observasi, wawancara, dokumentasi, quesioner atau angket dan penelusuran referensi. Berdasar kanpada hasil penelitian, makapeneliti menarik beberapa kesimpulan, yaitu: Tingkat pemahaman masyarakat Desa Lampoko Kecamatan Campalagian mengenai hukum Zakat Mal masih sangat rendah disebabkan karena rendahnya kesadaran masyarakat Desa Lampoko di dalam mempelajari hukum-hukum Islam di sampingitu, Badan Amil Zakat Kecamatan (BAZCAM) yang berada dibawah naungan KUA Kecamatan tidak maksimal dalam memberikan pemahaman tentang pentingnya membayar Zakat atas harta yang telah mencukupi nishab. Ada beberapa faktor yang menyebabkan masyarakat kurang membayar harta Zakat pertanian yaitu Tingkat pemahaman masyarakat Desa Lampoko mengenai Hukum, Syarat dan Nishab Zakat Pertanian, sagat kurang. Karena hanya sebagian masyarakat yang paham mengenai tentang apa2 yang mesti dikeluarkan untuk Zakat, Kurangnya peran BAZCAM Campalagian untuk mensosialisasikan mengenai Hukum, Syarat, Nisab Zakat Pertanian serta keberadaan Lembaga BAZCAM Campalagian, Kurangnya perhatian masyarakat karna memiliki aktifitas dan kesibukan yang lain, Karena harta yang mereka miliki tidak mencukupi Nishab maupun Haul yang telah ditentukan oleh syariat.