J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam
Vol 5, No 1 (2020): J-Alif, Volume 5, Nomor 1, Mei 2020

STRATEGI PENGUMPULAN DAN PENYALURAN DANA INFAK/SEDEKAH ASN PADA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL (BAZNAS) KAB. POLEWALI MANDAR

Busrah Busrah (Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Al Asyariah Mandar)
Andi Damayanti (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 May 2020

Abstract

Penelitian ini membahas tentang ”Strategi Pengumpulan dan Penyaluran dana Infak/Sedekah ASN pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kab. Polewali Mandar, yang menjadi fokus penelitian penulis adalah Lembaga Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kab. Polewali Mandar dalam mengumpulkan dan menyalurkan Dana Infak/sedekah ASN serta faktor pendukung dan penghambat dalam pengumpulan dan penyaluran dana Infak/sedekah ASN. Dalam menyusun Skripsi ini metode yang digunakan bersifat kualitatif deskriptif yaitu data yang dikumpulkan  berupa kata – kata, gambar bukan angka – angka, yang terdiri dari wawancara langsung dengan struktur kepemimpinan sampai kepada staf/anggota Baznas, dokumentasi kegiatan penulis, dan studi keperpustakaan yang terkait dengan judul penulis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Strategi yang dilakukan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kab. Polewali Mandar dalam bidang pengumpulan ialah dengan menyusun RKAT yang didalamnya memuat berbagai macam cara untuk mencapai target anggaran – anggaran yang diperlukan, salah satunya dengan melakukan kerja sama dengan berbagai OPD terkait data ASN untuk pembayaran zakat profesi dan mesjid – mesjid dalam hal ini iman didagunakan untuk menampung dana zakat dari masyarakat sekaligus sebagai media informasi/motivasi agar tingkat kesadaran, ketulusan dan keikhlasan masyarakat dapat lebih meningkat. Adapun faktor pendukung yang dimiliki Baznas ialah dengan adanya adanya sumber dana tetap, yaitu Infaq/sedekah ASN, infaq haji,dan akan ditambah lagi dengan zakat profesi yang akan diberlakukan per maret 2020, ditambah lagi letak kantor Baznas yang sangat strategis. Disamping faktor pendukung ada pula faktor penghambat ialah kurangnya tingkat kesadaran masyarakat tentang hukum islam mengenai baiknya mengeluarkan zakat, infak dan sedekah, serta masih kuatnya tradisi/kebiasaan yang ada di masyarakat untuk memberi zakat secara langsung.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jalif

Publisher

Subject

Religion

Description

Hukum Ekonomi Syariah, dan Sosial Budaya Islam J-Alif. Adalah jurnal Fakulatas Agama Islam Universitas Al Asy’ariah Mandar. Terbit berkala Enam bulan sekali (Semester). Sebagai wahana komunikasi insan akademik dalam bidang Sosial Keagamaan dan Budaya ...