“Artikel ini akan menganalisis terbentuknya fiqih ekonomi Islam dari analisis adanya pertemuan antara Ilmu Ekonomi dengan Fiqh Mu’amalat, sehingga terbentuknya fiqh ekonomi Islam dalam bentuk fragment  fiqh.  Analisis dilakukan  pada pola komunikatif keilmuan dalam alur epistemologi. Ada beberapa poin yang dapat diuraikan : (a) Fragment figh adalah bentuk figh -analisis hukum- yang dihasilkan dari adanya upaya merajut titik temu dari unsur ekonomi dan Fiqh Mu’amalat (b) Dalam sudut analisis epistemologi, ekonomi dan fiqh muamalat bertemu bejalan dalam alur ritme metodologi (c) Fiqh Ekonomi Islam adalah bentuk pengaturan alur transaksi dan bisnis Islam yang ditarik beberapa prinsip. (d) Dalam menjalankan fiqh Ekonomi islam, dibutuhkan beberapa langkah lebih lanjut.”   
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020