Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Sistem Jual Beli Gabah Antara Pemilik Pabrik Gabah dan Petani Persawahan yang terjadi di Desa Sumberjo Kecamatan Wonomulyo, dan menjelaskan status hukum jual beli yang terjadi di Desa Sumberjo Kecamatan Wonomulyo. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Subjek penelitian yaitu murtahin, rahi, dan toko agama yang ada di Desa Sumberjo Kecamatan Wonomulyo Kabupaten Polewali Mandar. Istrumen yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem jual beli gabah antara pemilik pabrik gabah dan petani persawahan di Desa Sumberjo sebelum transaksi jual beli dilaksanakan petani dan pemilik pabrik sudah mengetahui lebih awal berapa harga gabah dan berapa potongan timbangan dalam perkarung adapun pembayaran dari gabah tersebut tergantung akad dari dua belah pihak ada secara lansung, ada juga belakangan. Jika transaksi melalui calo (pengurus) transaksi dikatakan tidak sah atau tidak sesuai dengan hukum Islam karena ada unsur penipuan dan permainan harga di dalamnya baik dari segi penimbangan ataupun keuntunganÂ
Copyrights © 2020