J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam
Vol 5, No 1 (2020): J-Alif, Volume 5, Nomor 1, Mei 2020

SISTEM JUAL BELI GABAH ANTARA PEMILIK PABRIK GABAH DAN PETANI PERSAWAHAN DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM

Ayub Khan (Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Al Asyariah Mandar.)
Abd Hamid (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 May 2020

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Sistem Jual Beli Gabah Antara Pemilik Pabrik Gabah dan Petani Persawahan yang terjadi di Desa Sumberjo Kecamatan Wonomulyo, dan menjelaskan status hukum jual beli yang terjadi di Desa Sumberjo Kecamatan Wonomulyo. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Subjek penelitian yaitu murtahin, rahi, dan toko agama yang ada di Desa Sumberjo Kecamatan Wonomulyo Kabupaten Polewali Mandar. Istrumen yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem jual beli gabah antara pemilik pabrik gabah dan petani persawahan di Desa Sumberjo sebelum transaksi jual beli dilaksanakan petani dan pemilik pabrik sudah mengetahui lebih awal berapa harga gabah dan berapa potongan timbangan dalam perkarung adapun pembayaran dari gabah tersebut tergantung akad dari dua belah pihak ada secara lansung, ada juga belakangan. Jika transaksi melalui calo (pengurus) transaksi dikatakan tidak sah atau tidak sesuai dengan hukum Islam karena ada unsur penipuan dan permainan harga di dalamnya baik dari segi penimbangan ataupun keuntungan 

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jalif

Publisher

Subject

Religion

Description

Hukum Ekonomi Syariah, dan Sosial Budaya Islam J-Alif. Adalah jurnal Fakulatas Agama Islam Universitas Al Asy’ariah Mandar. Terbit berkala Enam bulan sekali (Semester). Sebagai wahana komunikasi insan akademik dalam bidang Sosial Keagamaan dan Budaya ...