J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam
Vol 2, No 2 (2017): J-Alif Volume 2, Nomor 2, Nopember 2017

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP BURUH PATTEI ANJORO (STUDI KASUS DESA LEKOPA’DIS KECAMATAN TINAMBUNG KABUPATEN POLEWALI MANDAR)

Andi Sudarmin Azis (Prodi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Al-asyariah Mandar)



Article Info

Publish Date
30 Nov 2017

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang transaksi upah buruh pattei anjoro di Desa Lekopa’dis, Kecamatan Tinambung. Penulis hanya membatasi titik fokus pada persoalan jasa memanjat kelapa yang dalam bahasa kesehariannya mattei anjoro. Proses mattei anjoro dilaksanakan oleh pattei anjoro yang dimana akan diberi upah atau saro dalam bahasa Mandar oleh pemilik kelapa. Dasar pelaksanaan Penulisan ini, karena mayoritas penduduk desa Lekopa’dis adalah petani dan sebahagian besar lahan terdiri dari pohon kelapa. Dalam proses pertanian tersebut, pada setiap kali panen maka akan muncul tradisi di bidang ekonomi lebih tepatnya di bidang jasa yakni mattei anjoro. Dalam pelaksanaan jasa tersebut, ada yang menarik perhatian pada upah yang diberikan oleh pemilik pohon kelapa kepada pemilik jasa. Pemberian upah tidak didasarkan pada tingkat kesulitan namun didasarkan pada jumlah pohon. Setiap pohon yang dipanjat oleh pemilik jasa dihargai dengan 2 buah per pohon namun terkadang 3 buah per pohon. Sehingga menarik mengambil judul bahasan tersebut untuk diteliti. Penulisan ini menggunakan jenis Penulisan lapangan (Field Research) sebagai bentuk Penulisan yang mendalam dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa observasi (pengamatan langsung), wawancara (interview), angket (kuisioner) dan dokumentasi berupa literatur yang mendukung. Hasil penulisan menunjukkan bahwa masyarakat desa Lekopa’dis tidak mengetahui ijarah, namun setelah dijelaskan oleh Penulis maka responden langsung memahami dan itu biasanya disebut dengan saro dalam bahasa Mandar. Pemberian upah kepada pemilik jasa dilaksanakan secara langsung dengan memberikan kelapa dan terkadang dengan uang setelah melaksanakan jasa tersebut. Dalam pelaksanaan ijarah tersebut, baik pemilik jasa maupun pemilik pohon sama-sama dilandasi rasa tolong menolong disertai suka dan rela diantara kedua subjek tersebut. 

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

jalif

Publisher

Subject

Religion

Description

Hukum Ekonomi Syariah, dan Sosial Budaya Islam J-Alif. Adalah jurnal Fakulatas Agama Islam Universitas Al Asy’ariah Mandar. Terbit berkala Enam bulan sekali (Semester). Sebagai wahana komunikasi insan akademik dalam bidang Sosial Keagamaan dan Budaya ...