J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam
Vol 4, No 2 (2019): J-Alif, Volume 4 , Nomor 2, Nopember 2019

DAMPAK PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR PADA MASYARAKAT DESA PATAMPANUA TERHADAP DISPENSASI NIKAH PENGADILAN AGAMA KABUPATEN POLEWALI MANDAR

Abd. Hamid (Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Al Asyariah Mandar)



Article Info

Publish Date
20 Nov 2019

Abstract

Penelitian ini berisi tentang dampak pernikahan di bawah umur pada masyarakat desa patampanua terhadap dispensasi nikah pengadilan Agama Kabupaten Polewali Mandar Peneliti hanya membatasi titik fokus pada persoalan bagaimana penerapan pernikahan di bawah umur dan dampak yang ditimbulkan dari pernikahan di bawah umur. Proses pernikahan di bawah umur yang dilakukan disebabkan oleh maraknya pergaulan bebas yang dilakukan, serta kurangnya pengawasan dari orang tua terhadap pergaulan anak-Nya. Dalam pernikahan kesiapan dan kematangan calon suami istri untuk menjalin hubungan setelah pernikahan merupakan dasar yang utama dalam mewujudkan keluarga yang harmonis, lalu bagaimana keberlangsugan pernikahan pasangan yang mendapat dispensasi nikah dan bagaimana kehidupan keluarganya, Sehingga menarik mengambil judul bahasan tersebut untuk diteliti. Jenis penelitian yang digunakan peneliti dalam hal ini adalah metode penelitian kuantitatif yaitu berkenaan dengan angka. Yang mana peneliti terjun langsung kelapangan, untuk membagikan angket kepada masyarakat Desa Patampanua dan mengamati bagaimana kehidupan pelaku pernikahan di bawah umur, dengan menggunakan alat pengumpul data berupa kuesioner dan wawancara, metode pendekatan yang digunakan adalah metode deskriptif yaitu suatu model dalam meneliti suatu kelompok manusia, suatu objek, suatu kondisi, suatu pemikiran ataupun suatu peristiwa di masa sekarang dengan tujuan untuk membuat deskripsi, gambaran secara sistematis, akurat mengenai fakta-fakta, sifat serta hubungan antara fenomena yang diselidiki, yang berarti dalam hal ini pernikahan di bawahumur. Dari hasil penelitian yang peneliti lakukan di daerah Desa Patampanua, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa penerapan pernikahan di bawah umur sudah sesuai dengan prosedur yang di cantumkan oleh pemerintah dan pernikahan di bawah umur mengandung dampak negatif dan masyarakat Desa Patampanua, tidak setuju dengan adanya penerapan nikah di bawah umur.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jalif

Publisher

Subject

Religion

Description

Hukum Ekonomi Syariah, dan Sosial Budaya Islam J-Alif. Adalah jurnal Fakulatas Agama Islam Universitas Al Asy’ariah Mandar. Terbit berkala Enam bulan sekali (Semester). Sebagai wahana komunikasi insan akademik dalam bidang Sosial Keagamaan dan Budaya ...